Dedi Dorong Dedie A Rachim Terbitkan Perwal Pencegahan LGBTQ di Kota Bogor

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Dedi Mulyono meminta agar Wali Kota Bogor Dedie A Rachim segera menerbitkan Perwal sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda P4S

Dedi Dorong Dedie A Rachim Terbitkan Perwal Pencegahan LGBTQ di Kota Bogor
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Dedi Mulyono saat rapat di DPRD Kota Bogor.  (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Dedi Mulyono meminta agar Wali Kota Bogor Dedie A Rachim segera menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Dedi meminta hal tersebut setelah isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) kembali menjadi perhatian nasional menyusul terbitnya Perpres Nomor 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. 

"Dalam lampiran Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam daftar ancaman nonmiliter. Kota Bogor sebenarnya sudah memiliki dasar hukum daerah melalui Perda P4S," ungkap Dedi kepada wartawan, Senin (6/7/2026). 

Dedi melanjutkan, namun perda itu membutuhkan aturan teknis agar pencegahan, pembinaan, pengawasan, koordinasi lintas dinas, dan perlindungan keluarga bisa berjalan lebih operasional. Perda P4S sudah disahkan sejak 2021. Artinya, Kota Bogor tidak mulai dari nol. 

"Yang kami butuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menerbitkan Perwal agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar bekerja melindungi masyarakat," tegas Dedi.

Dedi menilai pemerintah daerah tidak boleh menunggu persoalan sosial ini membesar. Apalagi, Perpres Nomor 111/2025 telah memberi sinyal bahwa isu penyebaran budaya LGBTQ tidak lagi bisa dilihat sebagai urusan privat semata, tetapi juga menyangkut ketahanan sosial, keluarga, dan generasi muda.

"Perwal P4S harus diarahkan untuk memperkuat pencegahan, edukasi keluarga, pendampingan masyarakat, pengawasan ruang publik, serta perlindungan anak dan remaja dari paparan kampanye perilaku seksual yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga," terangnya. 

"Ini bukan soal membenci orang. Ini soal negara dan daerah hadir melindungi keluarga, anak-anak, remaja, dan masyarakat dari kampanye perilaku seksual berisiko yang makin terbuka dan terorganisir. Pemerintah harus punya instrumen yang jelas," tambah Dedi.

Dedi berpendapat, Perwal P4S penting agar perangkat daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, DP3A, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, tokoh agama, lembaga pendidikan dan masyarakat perlu memiliki pembagian peran yang jelas karena tanpa Perwal itu koordinasi bisa lemah. 

"Perda sudah memberi arah, tetapi teknisnya harus diturunkan. Siapa melakukan apa, alurnya bagaimana, pencegahannya seperti apa, pembinaannya siapa, pelaporan masyarakat ke mana dan semua harus jelas," tuturnya.

Dedi juga menyatakan mendukung penuh langkah MUI yang mendorong negara dan pemerintah daerah mengambil sikap lebih tegas terhadap penyebaran perilaku LGBTQ. MUI memiliki peran penting sebagai penjaga moral publik, penguat ketahanan keluarga, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam melindungi masyarakat.

"Kami mendukung penuh MUI dan siap bersinergi agar Kota Bogor memiliki pagar sosial, hukum, dan edukasi yang kuat. Tujuannya jelas, melindungi warga Kota Bogor, terutama anak-anak dan generasi muda, dari penyebaran perilaku LGBT yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga," beber Dedi.

Dedi mengingatkan, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap adanya indikasi gerakan yang semakin masif, terbuka, dan sistematis dalam menormalisasi perilaku LGBTQ di ruang publik, media sosial, komunitas, hingga lingkungan anak muda. Karena itu, Perwali P4S dinilai mendesak agar Pemkot Bogor punya instrumen pencegahan yang jelas.

"Kalau ini dibiarkan, warga Kota Bogor bisa menjadi target normalisasi perilaku yang menyimpang dari nilai keluarga dan agama. Negara tidak boleh kalah oleh gerakan yang ingin menggeser nilai masyarakat secara pelan-pelan. Pemerintah daerah harus hadir lebih cepat," paparnya.

Dedi juga mengatakan, Kota Bogor harus mengambil posisi sebagai kota yang serius menjaga ketahanan keluarga. Pemerintah daerah tidak cukup hanya bicara kota ramah anak, kota sehat, atau kota religius, tetapi juga harus berani membuat instrumen perlindungan sosial yang konkret.

"Kami meminta Wali Kota Bogor segera memerintahkan perangkat daerah terkait untuk menyusun draf Perwal P4S, membuka ruang masukan dari ulama, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, pendidik, dan organisasi masyarakat, lalu menetapkannya dalam waktu yang terukur," katanya. 


Editor : Doni Ramdhani