Pemprov Jabar Ancam Pecat ASN yang Terlibat LGBTQ
Pemprov Jabar mempertegas sikapnya terhadap fenomena lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang kian marak terekspos.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemprov Jabar mempertegas sikapnya terhadap fenomena lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang kian marak terekspos.
Tak hanya menyasar upaya pencegahan di masyarakat, Pemprov Jabar juga memastikan akan menjatuhkan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat atau menjadi bagian dari kelompok tersebut.
Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan menegaskan, tindakan disiplin akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, hukuman paling berat berupa pemberhentian sebagai ASN disiapkan bagi pelanggar.
"Kalau sampai ada ASN yang LGBT, kita akan berikan tindakan yang sangat tegas dan sesuai dengan perundang-undangan. Kita akan berhentikan mereka. Yang paling beratnya untuk memberhentikan mereka dan apabila ada hal-hal yang bersifat pidana, kami silakan kepada aparat penegak hukum," ujar Erwan di Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).
Dia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan fenomena tersebut meluas dan akan memperkuat langkah pengawasan bersama unsur terkait. Meski belum memiliki regulasi khusus yang mengatur larangan LGBTQ, pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah-langkah antisipatif.
Sisi lain, DPRD Jabar juga sedang mengkaji instrumen kebijakan berupa peraturan daerah (Perda), yang dapat menjadi dasar pengendalian fenomena LGBTQ.
"Sudah saya tegaskan beberapa kali bahwa kami, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jawa Barat. Kami akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menindaklanjuti bagaimana fenomena LGBT ini tidak berkembang lebih lanjut lagi di Jawa Barat," katanya.
Pemprov Jabar juga membuka ruang partisipasi publik, untuk membantu pengawasan di lapangan. Masyarakat diminta melaporkan kepada aparat maupun pemerintah, apabila menemukan aktivitas yang dinilai meresahkan.
"Saya berharap masyarakat pun memberikan laporan-laporan yang akurat, laporkan pada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami segera cepat bertindak untuk memberantas LGBT di Jawa Barat juga," ucapnya.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang memasukkan LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, ancaman terhadap negara dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pemerintah menilai, berbagai bentuk ancaman nonmiliter perlu diantisipasi karena berpotensi memengaruhi ketahanan nasional dan kehidupan sosial masyarakat.
Dengan landasan tersebut, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), guna mencegah meluasnya fenomena LGBTQ di wilayah Jawa Barat.
Editor : Doni Ramdhani

