Dedi Mulyadi Ingin Tarik Pajak Kendaraan Listrik, Dian Tak Masalah Asal Infrastruktur

Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin menarik pajak kendaraan listrik secara penuh. Kehadiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang efektif per 1 April 2026.

Dedi Mulyadi Ingin Tarik Pajak Kendaraan Listrik, Dian Tak Masalah Asal Infrastruktur
Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin menarik pajak kendaraan listrik secara penuh. Kehadiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang efektif per 1 April 2026.

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin menarik pajak kendaraan listrik secara penuh. Kehadiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang efektif per 1 April 2026 disinyalir menjadi dasar, karena kendaraan listrik (EV) di Indonesia tidak lagi otomatis bebas, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama (BBNKB). 

Warga Kota Bandung, Dian Hardiana (41) menyatakan tidak keberatan membayar pajak, selama pemerintah memberikan dukungan infrastruktur yang memadai.

"Sebagai pengguna EV (Electric Vehicle), penarikan pajak oleh pemerintah saya sambut baik," kata Dian kepada INILAHKORAN.ID, Selasa (21/4/2026).

Hanya saja ia menyoroti persoalan mendasar, yang mana pengguna kendaraan listrik masih dihadapi keterbatasan fasilitas, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang belum optimal.

"Tidak masalah, asal pemerintah memberikan dukungan infrastruktur untuk penggguna EV. Seperti area khusus EV plus charging station. Selama ini di Pemprov Jabar, Gedung Sate, area khsus EV masih diserobot kendaraan bensin," ungkapnya.

Dian menilai, tanpa dukungan fasilitas yang memadai, kebijakan pajak berpotensi dianggap tidak adil oleh pengguna kendaraan listrik.

"Sehingga agak kurang fair, jika menginginkan uang pajak pengguna EV tp hak-nya tidak diberikan juga," tegasnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut, dibebankannya pajak kendaraan listrik secara penuh merupakan bagian dari strategi menjaga ketahanan fiskal daerah.

Dedi menilai, ada kebutuhan nyata yang harus ditanggung daerah, terutama pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ujar Dedi.

Menurutnya, penghapusan pajak kendaraan listrik berisiko menekan pendapatan daerah, terlebih jika dana transfer dari pusat tidak berjalan optimal. 

Kondisi ini dapat berdampak langsung pada perlambatan pembangunan, khususnya sektor infrastruktur jalan yang menjadi tulang punggung mobilitas.

Dedi juga menaruh harapan pada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, seiring dengan perbaikan kualitas layanan publik yang dirasakan langsung.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono melihat, kebijakan ini sebagai langkah realistis untuk menjaga pendapatan daerah, namun mengandung risiko jika tidak dirancang secara hati-hati.

"Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memungut pajak kendaraan listrik, dapat dibaca sebagai upaya menutup kebutuhan pendapatan daerah dari kelompok kendaraan yang tetap memakai ruang jalan dan ikut menekan biaya pemeliharaan infrastruktur," katanya.

Menurut Kristian, pendekatan yang lebih tepat bukanlah mengenakan pajak secara seragam, melainkan menerapkan skema bertahap dan terukur, dengan komunikasi publik yang transparan.

"Karena itu, kebijakan yang lebih masuk akal bukan memukul rata, melainkan memberi tarif yang sangat terukur, bertahap, dan dijelaskan secara terbuka sebagai kontribusi pemakai jalan, bukan semata-mata langkah mengejar pendapatan," katanya.***


Editor : JakaPermana