Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Jabar Tak Diendapkan, Tapi untuk Bayar Proyek

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluruskan terkait adanya informasi, bahwa pemerintah provinsi dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kerap menyimpan kas dalam bentuk deposito.

Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Jabar Tak Diendapkan, Tapi untuk Bayar Proyek
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluruskan terkait adanya informasi, bahwa pemerintah provinsi dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kerap menyimpan kas dalam bentuk deposito.

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluruskan terkait adanya informasi, bahwa pemerintah provinsi dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kerap menyimpan kas dalam bentuk deposito.

Dedi mengatakan, kalaupun Pemprov Jabar maupun BLUD menyimpan kas dalam bentuk deposito, sifatnya adalah on call atau bisa ditarik kapanpun ketika dibutuhkan, tanpa ada ketentuan jangka waktu penarikan.

Selain itu, meski dari deposito on call ini akan menghasilkan bunga, dia memastikan pendapatan tersebut masuk sebagai pemasukan daerah.

"Bunganya itu tercatat, kan masuk lagi menjadi pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan yang sah dan halal, serta tidak mengikat menurut undang-undang," ujar Dedi usai mengunjungi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Kota Bandung, Jumat 24 Oktober 2025.

Sementara terkait penyimpanan kas dalam bentuk giro, ini dilakukan kata dia untuk memudahkan melakukan pembayaran. Dia mencontohkan, pada 17 Oktober di dalam kas masih ada Rp2,6 triliun, itu pun jelas dia merupakan anggaran yang diperuntukkan untuk membayar proyek pekerjaan.

"Nah, kenapa tidak dalam kategori diendapkan, karena uang yang Rp2,6 triliun ini harus kami bayarkan pada kontraktor-kontraktor yang menjadi mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yang bangun sekolah, yang bangun jalan, yang bangun irigasi, yang pasang PJU, yang pasang jaringan listrik," ucapnya.

"Ini kan terus kemudian harus bayar listrik, harus bayar air, harus bayar upah outsourcing. Nah, kenapa dibayarkannya bertahap, karena ini ada bagian dari pengendalian keuangan dan pengendalian pekerjaan," imbuhnya.

Maka dari itu, kedatangannya ke BPK Perwakilan Jabar adalah untuk memastikan, apakah pengelolaan yang diakukan Pemprov Jabar terhadap kasnya adalah masuk kategori mengendapkan atau tidak.

"Bukan bentuk intervensi. Justru kedatangan ke BPK ini meminta untuk melakukan pendalaman terhadap alur kas pemerintah provinsi Jawa Barat, karena BPK yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Jadi yang menilai apakah ada anggaran yang diendapkan di Provinsi Jawa Barat, yang harus menyatakannya dalam BPK karena dia punya kewenangan melakukan audit," katanya.

Dedi kembali menegaskan, apa yang dilakukannya ini tak lain untuk mengekspos penggunaan kas daerah Jabar.

Terlepas adanya tudingan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dimana Jabar dianggap tidak membelanjakan anggarannya.

"Ya saya tidak tahu, kan kalau saya kan hanya menceritakan uang daerah provinsi Jawa Barat gitu loh. Mungkin Pak Purbaya beranggapan bahwa uang Provinsi Jawa Barat tidak dibelanjakan. Tapi kan saya sudah jelaskan, kan dibelanjakan gitu loh," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 20 Oktober 2025 lalu, Purbaya menyebut masih ada 15 daerah yang menyimpan dana besar di bank, termasuk Jawa Barat yang disebut memiliki Rp4,17 triliun dana mengendap.***


Editor : JakaPermana