Denda Rp10 Juta Per Batang: Pohon Ditebang Sanksi Datang

MENEBANG pohon tanpa izin kini berisiko berat. Satpol PP Kota Bandung tengah menangani belasan perkara.

Denda Rp10 Juta Per Batang: Pohon Ditebang Sanksi Datang
TEBANG POHON: Pemandangan di salah satu sudut Kota Bandung saat pohon ditebang. Kini, Satpol PP Kota Bandung tengah menangani belasan kasus dugaan penebangan pohon tanpa izin. Penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Oleh : Yogo Triastopo

Sebatang pohon yang tumbang tak lagi sekadar menyisakan batang kayu dan ranting berserakan. Di Kota Bandung, setiap pohon yang ditebang tanpa izin kini dapat berujung di meja penyidik hingga ruang sidang.

Di balik rindangnya pepohonan kota, aparat tengah menelusuri satu per satu dugaan pelanggaran yang dinilai mengancam ruang hijau.

Hingga awal Agustus 2026, Satpol PP Kota Bandung masih menangani belasan perkara dugaan penebangan pohon tanpa izin yang tersebar di berbagai wilayah.

Seluruh penanganan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan setiap perkara kini berada pada tahapan yang berbeda. Sebagian sudah memasuki persidangan, sementara lainnya masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi unsur-unsur pelanggaran.

Kasus yang kami tangani cukup banyak, dan progresnya tidak sama. Ada yang sudah bergulir di persidangan, sementara beberapa lainnya masih dalam proses pemeriksaan untuk melengkapi seluruh unsur pelanggaran,” ujarnya, Selasa (4/8).

Dari sejumlah lokasi dipantau, kawasan Cikirayah menjadi wilayah dengan perkara terbanyak. Sekitar 10 kasus tercatat berasal dari kawasan tersebut.

Selain itu, sembilan perkara lain di lokasi berbeda juga masih ditangani. Dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan Antapani dan Sawah Guling pun belum selesai diproses.

Bagi Satpol PP, setiap pohon yang ditebang tanpa prosedur memiliki konsekuensi hukum yang sama. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku, baik berdasarkan lokasi maupun pihak yang terlibat. Seluruh laporan dan temuan di lapangan akan melalui mekanisme pemeriksaan hingga penegakan hukum sesuai ketentuan.

“Semua pelanggaran kami tindak berdasarkan aturan yang sama. Setiap laporan maupun temuan, akan melalui proses pemeriksaan hingga penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Bambang.

Perda Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan sanksi yang tidak ringan. Untuk setiap pohon berdiameter lebih dari 10 sentimeter yang ditebang tanpa izin, pelaku diwajibkan menyediakan 100 pohon pengganti. Selain itu, dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang. (gin)


Editor : Inilahkoran