Dewan Desak Eksekutif Ajukan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Kabupaten Cirebon
Agar ada kepastian hukum soal investasi di Cirebon DPRD mendesak agar eksekutif segera mengajukan Perda Penyelenggaraan Perizinan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, mendesak agar pihak eksekutif segera menyiapkan ajuan Raperda terkait penyelenggaraan perizinan. Sebab, banyak investor yang butuh kepastian hukum untuk berinvestasi di daerah ini.
"Terkait Perda penyelenggaraan perizinan itu harus secepatnya dibuat. Karena investor butuh kepastian hukum. Berkaitan dengan tatacara penyelenggaraan perizinannya," kata Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, Senin 13 Juni 2022.
Menurutnya, beberapa bulan lalu, baru Perda Perizinan Bangunan Gedung (PBG) saja yang sudah disahkan. Namun, secara tekhnis, Perda tersebut belum diatur secara rinci. Sehingga, yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan inilah yang harus diatur sedemikian rupa.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Klaim Sudah Penuhi Hak-Hak Anak
"Kemudian, penyelenggaraan perizinan juga bisa disatukan menjadi Perda. Ini karena memang menjadi satu komponen yang tidak bisa dipisahkan dalam penyelenggaraan perizinan dan PBG. Karena nanti alurnya sama," ungkap Yoga.
Untuk itu lanjutnya, saat ini aturan PBG yang ada di Kabupaten Cirebon masih menggunakan Perda yang lama. Alhasil, belum ada dasar hukum yang mengatur Izin teknis. Padahal pemerintah pusat sudah mengeluarkan PP terkait penyelenggaraan perizinan yakni PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.
"Di daerah lain, seperti Majalengka dan Indramayu sudah ada. Karena ketika ada pengusaha di sana, sangat mudah. Dasarnya dari PP Nomor 5 dan PP Nomor 6 tadi. Di kita pun sama, ketika mengacu pada aturan itu, cukup orang datang ke sini, masuk ke situs online sigle (OSS) stelah itu investor langsung mendapat nomor induk berusaha," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Targetkan MPP Beroperasi Akhir Tahun
Nantinya, kata dia, akan ada izin lokasi. Setelah itu para pemohon perizinan akan menyesuaikan dengan tata ruang yang ada. Apakah itu termasuk ke dalam zona atau tidak. Mereka nantinya tinggal koordinasi dengan BPN dan DPUTR. Kalau zonanya sesuai, mereka bisa diproses langsung perizinannya. Misalnya seperti sertifikat dan SK-nya bisa langsung dikeluarkan dari BPN.
"Memang ada tahapan yang ditempuh. Tapi karena di kita masih menggunakan perda yang lama, izin-izin teknis masih berbaur di situ. Kalau perda penyelenggaraan PBG bisa dibuat secara rinci teknisnya, bisa lebih simple," ucapnya.
Yoga menambahkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sampai saat ini belum sinkron dengan BPN. Terkait hal ini juga bisa sesegera mungkin dibahas antara eksekutif dengan legislatif. Karena ini menentukan nasib Kabupaten Cirebon ke depan.
Baca Juga: BPBD Kabupaten Cirebon Terima Trailer Dapur Lapangan BNPB
Sebab, kalau RTRW-nya sudah masuk dan sesuai, maka sampai RDTR tidak akan lagi ada gejolak terkait tata ruang.
"Kenapa sekarang belum, karena belum ada kesesuaian dengan tata ruang. Contohnya, di versinya Pemda dalam hal ini Pertanian dan DPUTR kalau disandingkan pasti tidak sesuai. Ini menjadi gejolak yang mesti diselesaikan," tukasnya. (maman suharman)
Editor : inilahkoran


