Dewan Kota Bogor Terus Berjuang Raperda Santunan Kematian Bisa Disahkan

DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan penyusunan dan pembahasan Raperda Santunan Kematian, sayang hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, ditolak.

Dewan Kota Bogor Terus Berjuang Raperda Santunan Kematian Bisa Disahkan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Raperda Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhilah.

INILAHKORAN, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menyelesaikan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Santunan Kematian.

Raperda ini pun telah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Raperda Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhilah mengungkapkan, berdasarkan fasilitasi gubernur melalui Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 24 Agustus 2021, draf Raperda Santunan Kematian ditolak.

Baca Juga: Menjaring Aspirasi dari Masyarakat, Jenal Mutaqin: Perda Santunan Kematian Segera Disahkan

Terkait hasil fasilitasi gubernur tentang Raperda Santunan Kematian menyatakan bahwa hal-hal yang diatur dalam raperda itu cukup diatur dalam perwali sehingga raperda ini tidak dapat diloloskan.

“Kami sangat menyayangkan, kebijakan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu diakomodir dalam produk hukum yang lebih jelas dan mengikat," ungkap Anna Mariam kepada wartawan pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Anna Mariam mengaku, tidak akan tinggal diam dan DPRD sudah bersurat serta menghadap langsung ke Pemprov Jabar agar hasil tersebut bisa ditinjau kembali.

Baca Juga: Kota Bandung Telah Cairkan Uang Santunan Kematian Covid-19

"Dorongan dari DPRD Kota Bogor ini merupakan rasa tanggung jawab legislator untuk memastikan Raperda Santunan Kematian yang memiliki dampak positif langsung kepada masyarakat bisa segera dirasakan oleh masyarakat Kota Bogor," tambahnya.

Anna Mariam membeberkan, santunan kematian ini merupakan raperda inisiatif dari DPRD Kota Bogor dan di beberapa daerah lain, seperti Tangsel, Probolinggo, Buol, dan yang terbaru di Kota Madiun bisa dijadikan Perda, mengapa di Kota Bogor tidak bisa.

"Sebagai langkah terakhir kami juga akan bersurat ke Kemendagri untuk dapat meninjau ulang hasil fasilitasi gubernur tersebut," tegasnya.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Perjuangkan Perda Lahan TPU dan Santunan Kematian 

Anna Mariam membeberkan, berdasarkan isi dari Raperda Santunan Kematian di Bab IV Pasal 7, warga yang memenuhi syarat untuk menerima santunan kematian akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta untuk uang duka dan Rp1 juta untuk uang pemulasaraan jenazah.

"Pengesahan Raperda Santunan Kematian ini pun sudah dinantikan oleh masyarakat Kota Bogor. Sebab, selama pelaksanaan reses di masa sidang pertama tahun 2021-2022, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dengan meminta agar raperda ini segera disahkan," bebernya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menjawab bahwa Perda Santunan Kematian menjadi salah satu perda prioritas yang akan segera disahkan oleh DPRD Kota Bogor.

"Kami DPRD ingin membuat kebijakan yang prorakyat dan perda santunan kematian ini menjadi salah satunya yang kami prioritaskan," ungkap pria yang disapa JM ini.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menilai pengesahan Raperda Santunan Kematian sangatlah penting. Perda Santunan Kematian ini diharapkan bisa membantu warga tidak mampu untuk dapat mengurus pemulasaraan dan pemakaman jenazah anggota keluarganya. "Kami akan ikhtiarkan sampai ujung, semoga ada jalan," pungkasnya. (Rizki Mauludi).***


Editor : inilahkoran