Dewas Klarifikasi Pelanggaran Etik Komisioner KPK

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih dalam tahap klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi.

Dewas Klarifikasi Pelanggaran Etik Komisioner KPK

INILAH, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih dalam tahap klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK itu, sekarang ini dalam tahap klarifikasi. Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Albertina di sela acara peluncuran aplikasi OTENTIK secara daring, Kamis.

Selain itu, kata dia, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Baca Juga : Massa Cemplungkan Motor Polisi ke Kali

"Di samping itu, tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti tetapi tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," ucap Albertina.

Ia mengatakan dalam waktu dekat akan dibuat laporan klarifikasi dan nantinya akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas KPK.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dibuat laporan klarifikasinya. Kemudian setelah laporan klarifikasi lalu akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas sesuai dengan Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," ungkapnya.

Baca Juga : Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor

"Nanti setelah itu tentu saja media akan tahu, kami lanjutkan ke sidang etik atau kami menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina.

Halaman :


Editor : Zulfirman