Di Balik Batas Ada Martabat yang Harus Dijaga
KOTA Bogor memperkuat aturan penanganan perilaku penyimpangan seksual. Masyarakat kini dapat melapor melalui mekanisme resmi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Penanganan persoalan sosial di Kota Bogor memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bogor kini memiliki aturan pelaksana yang mengatur lebih rinci upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di tengah masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Regulasi ini menjadi pijakan bagi Pemkot Bogor untuk menerjemahkan ketentuan dalam perda ke dalam langkah yang lebih konkret. Mekanisme pencegahan, penanggulangan hingga pengaduan masyarakat diatur agar penanganannya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, penerbitan Perwali tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
“Kami ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor,” ungkap Dedie, Rabu (9/9).
Pesan tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan aturan baru. Masyarakat tetap diberikan ruang untuk berperan, terutama ketika menemukan persoalan yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Namun, laporan harus disampaikan melalui jalur resmi dan tidak boleh berujung pada persekusi.
Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, menjelaskan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat pemerintah daerah.
Aturan tersebut sekaligus memperjelas mekanisme pencegahan dan penanggulangan agar setiap langkah dapat dilakukan secara terarah dan terkoordinasi.
“Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Yulia.
Salah satu bagian yang diatur adalah keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Aduan dapat disampaikan apabila terdapat perilaku penyimpangan seksual yang mengakibatkan gangguan terhadap ketertiban umum.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Wali Kota maupun perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Namun, laporan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman kepada pihak yang dilaporkan. Setiap aduan harus melalui proses penerimaan dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Dalam proses tersebut, Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S) nantinya memiliki peran penting. Lembaga tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme koordinasi dan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat.
“Berdasarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2026, KP4S akan dibentuk paling lambat satu tahun sejak peraturan ini diundangkan untuk memperkuat koordinasi serta menangani pemeriksaan pengaduan masyarakat,” jelas Yulia. (rizki mauludi/gin)
Editor : Inilahkoran

