Di Pengadilan, Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Berkelit
Bupati Kabupaten Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra mencabut semua pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Bahkan dia berdalih, semua yang teruang dalam BAP merupakan pern
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Bupati Kabupaten Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra mencabut semua pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Bahkan dia berdalih, semua yang teruang dalam BAP merupakan pernyataan ajudannya Deni Saprudin.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon dengan terdakwa Sekdis PUPR Gatot Rachmanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (23/1/2019).
Dalam sidang dengan agenda kesaksian tersebut, JPU KPK menghadirkan Bupati Kabupaten Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Dalam kesaksiannya, Sunjaya berbelit-belit dan membantah semua berita acara pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Gatot oleh penyidik KPK.
Dalam kesaksiannya Sunjaya membantah semua BAP yang telah ditandatanganinya. Dia berdalih jika saat pemeriksaan dilakukan sampai larut malam hingga pukul 02.00 WIB. Selain itu, semua yang tertuang dalam BAP merupakan pernyataan mantan ajudannya Deni Saprudin.
JPU KPK Airin Kaniasari pun kemduian membacakan salah satu isi BAP penyidik KPK saat Sunjaya masih diperiksa sebagai saksi. Dimana saat itu Sunjaya menyebutkan jika (uang) ucapan terimakasih merupakan dana pemberian dari para ASN atau pejabat yang dimutasi, rotasi ataupun yang promosi jabatan setelah mereka dilantik, dan dirinya menerima dana tersebut secara tunai.
”Tidak benar. Karena waktu itu saya berpikir itu kalimat yang diucapkan Deni (ajudan),” katanya.
Airin pun kemudian menyebutkan BAP lainnya, dimana Sunjaya membenarkan jika adanya pemberian dana dari para pejabat sebagai ucapan terimakasih dari para pejabat yang sudah dirotasi ataupun dipromosikan, bahkan semua pernyataan itu ditandatanginya dalam BAP.
”Tidak benar. Karena saat itu saya berpikir yang mengatakan ajudan saya. Selain itu saat diperiksa sampai larut hingga pukul 02.00 WIB, saya sudah lelah dan langsung tandatangani. Makanya saya cabut (BAP),” ujarnya.
Mendengar ucapan Sunjaya, Airin langsung naik pitam. JPU KPK tersebut menuding jika jawaban saksi Sunjaya tidak masuk akal. Jika semua pernyataannya dicabut, pasti ada keterangan penyidik KPK soal hal tersebut.
”Saudara pendidikannya S3, jawabannya tidak masuk akal. Saudara mengatakan seperti itu sudah melecehkan penyidik KPK. Coba kasih jawaban yang masuk akal,” ujarnya.
Lagi-lagi Sunjaya membantahnya. Sunjaya mengaku semua yang tertuang dalam BAP itu keliru, saat dirinya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
”Saya bicara apa adanya. Saat diperiksa (sebagai tersangka) banyak yang tidak sesuai dengan hati nurani saya. Tapi saya akui menandatanganinya (BAP). Saat itu saya pikir itu pernyataan Deni,” dalihnya.
”Jadi semua dilimpahkan ke Deni? Semua kesalahan Deni?” tanya Airin.
Ditanya dengan nada tinggi oleh JPU KPK, Sunjaya hanya terdiam.
Editor : inilahkoran

