Diberikan Kelonggaran, Pelaku Usaha Diminta Lebih Perketat Prokes

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melonggarkan kapasitas, dan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. 

Diberikan Kelonggaran, Pelaku Usaha Diminta Lebih Perketat Prokes
Istimewa

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melonggarkan kapasitas, dan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. 

Kapasitas untuk semua sektor usaha menjadi 50 persen, dan jam operasional menjadi pukul 10 hingga 21.00 WIB. Hal itu sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM mengenai jam operasional. 

"Tetapi kita tetap minta manajemen mal maupun toko modern lebih ketat menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah. 

Baca Juga : Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun

Menurutnya, dua pekan lalu saat kapasitas dan jam operasional diperketat. Banyak keluhan dari manajemen mal. Salah satunya karena kesulitan mengatur jadwal sif karyawannya karena harus tutup pukul 19.00 WIB.

"Jelas ada pengaruh. Karena begitu diterapkan PSBB proporsional waktu itu tutupnya pukul 19.00 WIB. Okupansinya 30 persen, tenaga kerja di masing-masing tenan dan ritel jadi ada yang double sifnya," ucapnya.

Elly mengatakan, selama ini meskipun sudah diberikan kapasitas hingga 50 persen, belum ada pusat perbelanjaan yang angka kunjungannya mencapai batas maksimal tersebut.

Baca Juga : Wali Kota Tasikmalaya Jalani Tuntutan, Penyuap Ajay Jalani Dakwaan

"Iya betul, karena okupansi juga kalau dikasih 50 persen, belum tentu ada yang sampai," ujar dia. 

Halaman :


Editor : Bsafaat