Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur oleh pelapor Andar M. Situmorang.

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur

INILAH KORAN, Bandung – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur oleh pelapor Andar M. Situmorang.

Diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, laporan terhadap Hotman Paris tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan terhadap Hotman Paris tersebut dengan nomor register LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Gokil! Gaya Fashion dan Mobil Super Mahal Kim Kardashian Jadi Sorotan di Los Angeles!

"Baru menerima LP (Laporan Polisi) -nya," kata Ahsanul Muqaffi dikutip dari Antara, Jumat, 17 Juni 2022.

Ahsanul menambahkan jajarannya masih mempelajari laporan yang dibuat Andar M. Situmorang yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Dalam laporannya, Andar M. Situmorang mengatakan bahwa Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu.

Baca Juga: Kasatpol PP KBB Intruksikan PNS Sisihkan Gajinya Buat Belanja di Tempat Wisata

"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," bunyi laporan itu.

Pelapor mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).***


Editor : inilahkoran