Diduga Melakukan Penggelembungan Suara, Lima PPK Bakal Dipanggil Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor

Diduga terlibat upaya penggelembungan suara, lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bakal dipanggil Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bogor.

Diduga Melakukan Penggelembungan Suara, Lima PPK Bakal Dipanggil Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor

INILAHKORAN, Bogor - Diduga terlibat upaya penggelembungan suara, lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bakal dipanggil Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bogor.

Lima PPK yang bakal dipanggil karena dugaan melakukan pergeseran atau penggelembungan suara itu yakni PPK Tenjo, PPK Jasinga, PPK Ciseeng, PPK Citeureup dan PPK Klapanunggal.

"Tim Sentra Gakkumdu akan memanggil 5 PPK yang diduga telah terjadi melakukan pergeseran atau penggelembungan suara, lima PPK itu ialah PPK Tenjo, PPK Jasinga, PPK Ciseeng, PPK Citeureup dan PPK Klapanunggal," kata Koordinator Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.

Baca Juga : Lantaran Lima Hari Kota Bogor Diguyur Hujan, BPBD Imbau Masyarakat Waspada Bencana 

Burhanuddin menuturkan, lima PPK yang diduga melakukan pergeseran atau penggelembungan suara itu akan dikaji atau diteliti lebih lanjut Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Kami akan tindak lanjuti, mengkaji dan meneliti. Apakah dugaan pelanggaran Pemilu ini masuk ke ranah pidana umum atau hanya pelanggaran etik semata," tutur Burhanuddin.

Dia menjelaskan, kajian atau penelitian dugaan pergeseran atau penggelembungan suara ini akan ditentukan dalam kurun waktu 7 hari kerja kedepan.

Baca Juga : Mulyadi Pastikan Revitalisasi Jalan Parungpanjang Segera Dilakukan Kementerian PUPR

"Kami tegaskan, lima PPK yang akan dipanggil oleh Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor diwajibkan hadir untuk mengklarifikasi dugaan tersebut sebagai bagian dari itikad baiknya," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani