Bawaslu Ungkap Beberapa Modus Penggelembungan Suara di Kabupaten Bogor
Kordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin mengungkapkan modus pergeseran atau penggelembungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin mengungkapkan modus pergeseran atau penggelembungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Akibat dugaan pergeseran dan penggeembungan suara, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun KPU Kabupaten Bogor pun melakukan koreksi atau perbaikan data.
"Modus pergeseran atau peggelembungan suara yang umumnya terjadi ialah mendongkrak seorang calon legislatif (Caleg) dengan mengambil suara partai politiknya seperti di Kecamatan Ciseeng dan Kecamatan Jasinga," ungkap Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 18 Maret 2024.
Burhanuddin menuturkan modus lainnya ialah mengambil suara partai politik (Parpol) A untuk diberikan kepada Caleg Parpol B.
"Modus mengambil suara partai politik (Parpol) A untuk diberikan kepada Caleg Parpol B terjadi di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Klapanunggal," tuturnya.
Ia menjelaskan modus megambil suara Caleg A ke Caleg B sesama internal Parpol juga terjadi di Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Ciomas.
Selain itu di Kecamatan Tajurhalang dan Kecamatan Bojonggede, ada modus suara tidak sah untuk diberikan oleh Caleg tertentu.
"Modus megambil suara Caleg A ke Caleg B sesama internal Parpol di Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Ciomas serta modus suara tidak sah untuk diberikan oleh Caleg tertentu di Kecamatan Tajurhalang dan Kecamatan Bojonggede itu sudah terkoreksi di rapat rekapitulasi masing-masing kecamatan tersebut," jelasnya.
Aktivis PMII ini melanjutkan bahwa modus pergeseran atau penggelembungan suara yang diduga oleh oknum penyelenggara Pemilu bisa dikenakan sanksi etik atau hukuman pidana Pemilu.
"Asalkan faktual, Kami dan KPU Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut," lanjut Burhanuddin. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

