Bawaslu Ungkap Beberapa Modus Penggelembungan Suara di Kabupaten Bogor

Kordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu  Kabupaten Bogor Burhanuddin mengungkapkan modus pergeseran atau penggelembungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Bawaslu Ungkap Beberapa Modus Penggelembungan Suara di Kabupaten Bogor

INILAHKORAN, Bogor - Kordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu  Kabupaten Bogor Burhanuddin mengungkapkan modus pergeseran atau penggelembungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Akibat dugaan pergeseran dan penggeembungan suara, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun KPU Kabupaten Bogor pun melakukan koreksi atau perbaikan data.

"Modus pergeseran atau peggelembungan suara yang umumnya terjadi ialah mendongkrak seorang calon legislatif (Caleg) dengan mengambil suara partai politiknya seperti di Kecamatan Ciseeng dan Kecamatan Jasinga," ungkap Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 18 Maret 2024.

Baca Juga : Orang Dekat Prabowo Siap Ramaikan Pilwalkot 2024, Dengan Program Bogor Emas 2030

Burhanuddin menuturkan modus lainnya ialah mengambil suara partai politik (Parpol) A untuk diberikan kepada Caleg Parpol B.

"Modus mengambil suara partai politik (Parpol) A untuk diberikan kepada Caleg Parpol B terjadi di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Klapanunggal," tuturnya.

Ia menjelaskan modus megambil suara Caleg A ke Caleg B sesama internal Parpol juga terjadi di Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Ciomas.

Baca Juga : Nuansa Mesir, Pengalaman Unik Belanja Ramadan di CCM Bogor

Selain itu di Kecamatan Tajurhalang dan Kecamatan Bojonggede, ada modus suara tidak sah untuk diberikan oleh Caleg tertentu.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti