Bawaslu Ungkap Beberapa Modus Penggelembungan Suara di Kabupaten Bogor

Kordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu  Kabupaten Bogor Burhanuddin mengungkapkan modus pergeseran atau penggelembungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Bawaslu Ungkap Beberapa Modus Penggelembungan Suara di Kabupaten Bogor

"Modus megambil suara Caleg A ke Caleg B sesama internal Parpol  di Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Ciomas serta modus suara tidak sah untuk diberikan oleh Caleg tertentu di Kecamatan Tajurhalang dan Kecamatan Bojonggede itu sudah terkoreksi di rapat rekapitulasi masing-masing kecamatan tersebut," jelasnya.

Aktivis PMII ini melanjutkan bahwa modus pergeseran atau penggelembungan suara yang diduga oleh oknum penyelenggara Pemilu bisa dikenakan sanksi etik atau hukuman pidana Pemilu.

"Asalkan faktual, Kami dan KPU Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti dugaan-dugaan  tersebut," lanjut Burhanuddin. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti