Polresta Bandung Amankan Belasan Orang Diduga Pelaku Balap Liar di Soreang

Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung mengamankan 17 orang yang diduga pelaku balap liar dengan menggunakan knalpot brong.

Polresta Bandung Amankan Belasan Orang Diduga Pelaku Balap Liar di Soreang
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, diamankannya belasan orang tersebut berawal adanya aduan dari masyarakat terkait balap liar. (rd dani rnugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung mengamankan 17 orang yang diduga pelaku balap liar dengan menggunakan knalpot brong.

Belasan orang tersebut diamankan di sekitaran Jalan Sadu dan di exit Tol Soroja Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, diamankannya belasan orang tersebut berawal adanya aduan dari masyarakat terkait balap liar.

Baca Juga : Rekomendasi Lahan Relokasi Tak Laik Huni, Pemda Siapkan Dua Area Lahan ini untuk Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Rongga

"Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung gerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya balapan liar yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat di bulan Ramadhan. Tim Si Jalak Presisi yang sedang melaksanakan patroli persisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera mendatangi tempat adanya balapan liar dengan menggunakan knalpot brong," kata Kusworo.

Tak hanya belasan orang, polisi juga mengamankan barang bukti 13 unit kendaraan roda dua dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.

"Intinya untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di Bulan Ramadhan, maka polisi rutin melakukan Patroli sepanjang malam hingga subuh," ujarnya.

Baca Juga : Tak Berizin, Belasan Reklame Balonbup Bandung Barat Diturunkan Paksa Satpol PP KBB

Diketahui, balap liar yang mengemudikannya secara ugal-ugalan melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009. Dimana ketika yang bersangkutan mengemudikan kendaraan membahayakan bagi keselamatannya atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain. Maka dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana 1 bulan penjara dan denda. (rd dani r nugraha)


Editor : Doni Ramdhani