Tak Berizin, Belasan Reklame Balonbup Bandung Barat Diturunkan Paksa Satpol PP KBB

Belasan reklame jenis baliho dan spanduk milik sejumlah Bakal Calon Bupati (Balonbup) Bandung Barat ditertibkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tak Berizin, Belasan Reklame Balonbup Bandung Barat Diturunkan Paksa Satpol PP KBB

INILAHKORAN, Ngamprah - Belasan reklame jenis baliho dan spanduk milik sejumlah Bakal Calon Bupati (Balonbup) Bandung Barat ditertibkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Penertiban reklame Balonbup Bandung Barat tersebut dilakukan lantaran seluruh alat sosialisasi tersebut diketahui belum berizin.

Adapun reklame yang ditertibkan, antara lain milik mantan Bupati Hengki Kurniawan, mantan Wakil Bupati Yayat T. Soemitra, mantan Wakil Bupati Ernawan Natasaputra , dan Dansah Widansah.

Baca Juga : Gelar Bakti Sosial DPC SEMMI Kab Bandung Membagikan-bagikan Ratusan Kilogram Beras untuk Warga Desa Bojongmalaka

"Penertiban reklame sama sekali tak ada kaitannya dengan Balonbup, tapi menyeluruh ke semua yang tak berizin dan izinnya habis," kata Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin kepada wartawan.

"Kebetulan reklame milik Balonbup tidak memiliki izin," sambungnya.

Dalam penertiban yang dilakukan sejak Kamis 14 Maret 2024 malam, sambung Ludi, sebanyak 19 reklame milik Balonbup diturunkan petugas Satpol PP secara paksa dan paling banyak milik Yayat T. Soemitra.

Baca Juga : Baliho Bermunculan di Sejumlah Titik, Yayat T. Soemitra Pastikan Bakal Maju di Pilkada KBB 2024

"Paling banyak yang ditertibkan milik pak Yayat. Kalau milik  pak Hengki tak sebanyak yang milik pak Yayat,  tapi ukurannya besar-besar dan terpasang di papan reklame," paparnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti