Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, Sejumlah PPK Bisa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara ?

Diduga terjadi pergeseran atau penggelembungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pun akan dikaji dan ditindak tegas oleh Sentra Penegekan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, Sejumlah PPK Bisa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara ?
Kordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi by Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Diduga terjadi pergeseran atau penggelembungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pun akan dikaji dan ditindak tegas oleh Sentra Penegekan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

Jika terbukti, mereka tidak hanya bakal di sidang etik dan diberhentikan seperti 9 PPK di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2018 lalu, juga terancam pidana sesuai Pasal 532 dan 505 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jika terbukti dengan sengaja melakukan pergeseran atau penggelembungan suara hingga menuntugkan Calon Legislatif (Caleg) tertentu, mereka teramcam dengan Pasal 532 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan sanksi denda Rp 48 juta," tegas Kordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga : Pengelolaan Keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2022, Sedang Diselidiki Kejaksaan

Juhdi menuturkan jika para PPK tidak sengaja menguntungkan Caleg tertentu karena hilangnya Caleg lainnya, mereka juga terancam hukuman pidana sesuai Pasal 505 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau sesuai Pasal 505 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka ancaman hukuman penjaranya selama 1 tahun dan sanksi denda Rp 12 juta. Kalaupun tidak terancam hukuman pidana, mereka juga terancam sanksi etis dengan diberhentikan tugasnya sebagai PPK," tutur Juhdi.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, diduga terdapat masalah selisih suara yang mengarah ke pergeseran atau penggelembungan suara

Baca Juga : Besok Tiga Direksi Perumda PPJ Diumumkan Bima dan Tanda Tangan Pakta Integritas

Rapat Pleno Kabupaten Bogor pada Senin malam, tersisa 3 kecamatan lagi, yaitu Gunung Putri, Jasinga dan Klapanunggal.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti