Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, Sejumlah PPK Bisa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara ?
Diduga terjadi pergeseran atau penggelembungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pun akan dikaji dan ditindak tegas oleh Sentra Penegekan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Diduga terjadi pergeseran atau penggelembungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pun akan dikaji dan ditindak tegas oleh Sentra Penegekan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor.
Jika terbukti, mereka tidak hanya bakal di sidang etik dan diberhentikan seperti 9 PPK di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2018 lalu, juga terancam pidana sesuai Pasal 532 dan 505 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jika terbukti dengan sengaja melakukan pergeseran atau penggelembungan suara hingga menuntugkan Calon Legislatif (Caleg) tertentu, mereka teramcam dengan Pasal 532 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan sanksi denda Rp 48 juta," tegas Kordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.
Juhdi menuturkan jika para PPK tidak sengaja menguntungkan Caleg tertentu karena hilangnya Caleg lainnya, mereka juga terancam hukuman pidana sesuai Pasal 505 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau sesuai Pasal 505 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka ancaman hukuman penjaranya selama 1 tahun dan sanksi denda Rp 12 juta. Kalaupun tidak terancam hukuman pidana, mereka juga terancam sanksi etis dengan diberhentikan tugasnya sebagai PPK," tutur Juhdi.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, diduga terdapat masalah selisih suara yang mengarah ke pergeseran atau penggelembungan suara.
Rapat Pleno Kabupaten Bogor pada Senin malam, tersisa 3 kecamatan lagi, yaitu Gunung Putri, Jasinga dan Klapanunggal.
Selisih suara itu dikeluhkan, baik sesama internal partai politik maupun antara dua atau lebih partai politik.
“Tadi malam ada selisih suara di Kecamatan Gunung Putri, Jasinga dan Klapanunggal. Pagi ini KPU , Bawaslu Kabupaten Bogor berikut saksi-saksi akan melanjutkan Rapat Pleno Kabupaten Bogor,” kata Kordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin.
Burhanudin menambahkan bahwa sebelumnya di Kecamatan Ciseeng ada dugaan pergeseran suara dari suara partai politik ke salah satu Calegnya.
“Dugaan pergeseran suara dari suara partai politik ke salah satu Calegnya tersebut juga terjadi di Kecamatan Jasinga, dan kedua kasus tersebut dari partai politik yang sama,” tambah Burhanudin.
Di Kecamatan Gunung Putri, jelasnya juga ada dugaan pergeseran suara dari partai politik lain ke salah satu partai politik hingga ada laporan ke Bawaslu.
“Akibat dugaan pergeseran suara dari partai politik lain ke salah satu partai politik, maka suara di Kecamatan Gunung Putri kami ‘opname’ untuk dihitung ulang,” jelasnya.
Burhanudin melanjutkan bahwa pergeseran suara dari PAN ke Partai Golkar di Kecamatan Citeureup, sementara di Kecamatan Klapanunggal, terjadi pergeseran suara dari Partai Golkar ke PAN.
“Dugaan pergeseran ini, terjadi di tingkat DPRD Kabupaten Bogor,” lanjut Burhanudin. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

