Diduga Salahi Prosedur: Warga Menanti PSU Sentul City
LAHAN PSU Sentul City disebut telah diserahkan. Namun, sejumlah proses administrasi dan pengelolaan masih menjadi pertanyaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Reza Zurifwan
Penyerahan lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari PT Sentul City Tbk kepada Pemkab Bogor kembali menjadi perhatian. Di tengah klaim penyerahan ratusan bidang lahan, masih ada proses administrasi dan kondisi di lapangan yang dipertanyakan warga.
Pendiri Komite Warga Sentul City (KWSC) Deni Erliana mempertanyakan proses tersebut. Dia menyoroti belum adanya berita acara serah terima (BAST), peninjauan lokasi, hingga pengukuran ulang lahan PSU yang disebut telah diserahkan.
“Ini sudah serah terima lahan PSU, tetapi belum melakukan BAST, peninjauan lokasi dan pengukuran ulang. Aneh dan tidak sesuai prosedur,” kata Deni kepada wartawan di depan Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Rabu (23/9).
Menurut Deni, KWSC sebelumnya meminta Pemkab Bogor menunjukkan bukti penyerahan lahan PSU. Namun, bukti tersebut belum dapat diperlihatkan dan warga diminta menunggu hingga awal Oktober.
“Mereka tidak bisa memperlihatkan bukti penyerahan lahan PSU, tetapi karena alasan di atas, mereka minta waktu ke kami hingga dua pekan ke depan,” katanya.
Bagi warga, persoalan itu bukan hanya menyangkut dokumen. Mereka juga mempertanyakan apakah penyerahan lahan tersebut benar-benar telah berjalan dalam pelayanan di lapangan.
Deni menilai, pengelolaan sampah menjadi salah satu hal yang menunjukkan persoalan tersebut. Ia mengatakan sampah warga Sentul City belum dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Kondisi itu, menurut dia, juga berkaitan dengan masih ditariknya biaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan (BPPL) oleh PT SGC kepada warga.
“Pemkab Bogor mengaku sudah menerima penyerahan lahan PSU dari PT Sentul City Tbk, tetapi kenapa warga Sentul City tetap ditarik BPPL oleh PT SGC, lalu kenapa DLH Kabupaten Bogor tidak melayani pengangkutan sampah warga Sentul City,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya menjelaskan, dari total 449 bidang lahan PSU, masih terdapat 23 bidang yang belum diserahkan kepada Pemkab Bogor.
Menurut Rudy, penyerahan PSU PT Sentul City Tbk merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemkab Bogor dan berkaitan dengan Putusan Perkara Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang PSU Sentul City.
“Penyerahan lahan PSU dari PT Sentul City Tbk ini terus berproses, dan ini merupakan tahap yang keempat,” jelas Rudy. (gin)
Editor : Inilahkoran

