Digugat Warga Ke Pengadilan, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Angkat Bicara

Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung, angkat bicara soal adanya warga kota Bandung yang bernama Norman Miguna, menggugat dinas tersebut, di Pengadilan Negeri Bandung.

Digugat Warga Ke Pengadilan, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Angkat Bicara

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung, angkat bicara soal adanya warga Kota Bandung yang bernama Norman Miguna, menggugat dinas tersebut, di pengadilan Negeri Bandung.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke pengadilan Dinas Cipta Bintar Kota Bandung dianggap tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Irwan Hernawan, mengatakan saat ini, kasusnya tengah dalam proses peradilan.

"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi Tergugat satu," jelas Irwan ditemui di kantornya, Jumat  20 Januari 2023.

Meski begitu, Irwan mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.

Irwan menjelaskan jika pihaknya sempat menindak sebuah bangunan Kafe di jalan Surya Sumantri tersebut setahun lalu (26 Januari 2022) yang menjadi point gugatan.

Penindakan itu pun berdasarkan laporan pengaduan dari penggugat, yang protes karena akses masuk ke lahan miliknya yang terletak di belakang bangunan tersebut menjadi terhalang.

Namun, tidak lama setelah tindakan penyegelan, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya meminta segel yang dipasang untuk segera dicabut, dengan alasan sedang berproses hukum.

"Sehingga kami dalam hal ini Cipta Bintar, belum melakukan tindakan, kami menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Irwan.

Dengan mencuatnya kasus tersebut, Irwan pun kembali mengingatkan warga untuk mentaati peraturan sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dimaksudkan, agar terhindar dari kasus kasus serupa di kemudian hari.

"Pertama, masyarakat harus mengajukan dulu, jangan membangun dulu. Sekarang dengan adanya perubahan perundang undangan, nama IMB berubah jadi PBG, Persetujuan Bangunan dan Gedung. Itu (PBG) harus diajukan dulu, yang dulu namanya Keterangan Rencana Kota, kalo sekarang PKKRK (Persetujuan Kesesuaian Keterangan Rencana Kota). Nah ini yang harus di sosialisasi kan kepada masyarakat semua. Jangan sampai mereka mendirikan bangunan tapi melanggar tata ruang," ujarnya. (Cesar Yudistira)

 


Editor : Ahmad Sayuti