Dilema HAM Penegakan Hukum

Dilema HAM Penegakan Hukum
KEGIATAN HAM: Menteri HAM Natalius Pigai didampingi Wagub Jabar Erwan Setiawan.

INILAH, Bandung - Jalanan yang seharusnya menjadi ruang aman, belakangan menyimpan rasa cemas. Bayang-bayang begal dan kejahatan jalanan membuat warga bertanya: bagaimana menjaga rasa aman tanpa kehilangan nilai kemanusiaan?Di tengah keresahan itu, perdebatan tentang hak asasi manusia (HAM) kembali mengemuka. Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan agar kemarahan terhadap pelaku kejahatan tidak berubah menjadi tindakan di luar hukum.

Sementara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, negara juga tidak boleh melupakan luka para korban yang kehilangan rasa aman akibat tindak kriminal.

Pigai menanggapi maraknya aksi begal di Bandung dan wilayah sekitarnya dengan sikap tegas. Dia mengecam tindakan kejahatan jalanan, tetapi meminta masyarakat tidak mengambil peran sebagai penghukum.

Menurutnya, kejahatan harus diselesaikan melalui tangan aparat yang memiliki kewenangan, bukan melalui amarah massa.

“Tindakan kriminal itu mesti ditangani aparat yang diberi wewenang oleh undang- undang. Di luar itu, tidak boleh main hakim sendiri,” ujar Pigai di Hotel Papandayan Bandung, Selasa (28/7).

Bagi Pigai, negara hukum tidak dibangun dari kemarahan, melainkan dari aturan.

Setiap orang yang diduga melakukan kejahatan tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dia mengingatkan, tindakan main hakim sendiri justru dapat melahirkan persoalan baru. Seseorang yang diduga melakukan kejahatan bisa kehilangan hak hidupnya tanpa pernah menjalani proses peradilan.

“Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Kepemimpinan dan penegakan hukum harus diatur oleh hukum,” katanya.

Karena itu, Pigai meminta masyarakat yang menangkap pelaku kejahatan segera menyerahkannya kepada aparat keamanan, mulai dari petugas lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga kepolisian.

Menurut dia, menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi menegakkan hukum tetap menjadi kewenangan negara.

Pernyataan Pigai itu muncul setelah polemik mengenai gagasan sayembara menangkap pelaku kejahatan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Pigai berharap gagasan tersebut tidak benar-benar diterapkan. Dia khawatir pemberian imbalan kepada masyarakat untuk menangkap pelaku dapat membuka ruang terjadinya kekerasan.

“Saya berharap itu guyonan.

Kalau serius, tidak boleh. Kita tidak bisa membayar orang untuk menangkap orang lain, lalu yang menangkap tidak terlatih dan bisa melakukan kekerasan,” ujarnya.

Dedi Mulyadi pun merespons kritik tersebut dengan nada terbuka. Dia menghargai pengingat dari Menteri HAM sebagai bagian dari upaya menjaga agar penegakan keamanan tidak keluar dari koridor hukum.

“Saya menyampaikan terima kasih atas otokritik dari Pak Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai, yang mengingatkan saya jangan sampai melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri,” kata Dedi.

Namun, bagi Dedi, pembicaraan tentang HAM tidak boleh hanya melihat satu sisi. Di balik setiap kasus kejahatan, ada korban yang membawa luka, kehilangan, dan ketakutan.

Menurutnya, korban kejahatan juga merupakan pihak yang hak asasinya telah dirampas.

Mereka kehilangan rasa aman, kehilangan harta, bahkan kehilangan orangorang yang mereka cintai.

“Orang yang menjadi korban kejahatan ada pelanggaran HAM pada dirinya. Dia kehilangan keamanannya, kehilangan perlindungan dari negaranya, bahkan banyak yang kehilangan nyawanya,” ujar Dedi.

Karena itu, Dedi menilai negara harus berdiri di tengah.

Melindungi hak pelaku, tetapi pada saat yang sama hadir untuk memulihkan korban.

Dia menyoroti nasib korban kejahatan yang terkadang masih harus menghadapi persoalan biaya ketika membutuhkan perawatan medis.

“Yang paling miris adalah korban kejahatan ketika masuk rumah sakit, BPJS tidak bisa mengklaim membayarkan biaya rumah sakitnya,” ujarnya.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada korban, Pemprov Jawa Barat mengambil kebijakan untuk menjamin biaya pengobatan korban kejahatan yang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Di Provinsi Jawa Barat semua korban kejahatan dijamin oleh pemerintah provinsi biaya rumah sakitnya berapa pun,” kata Dedi.

Meski berdiri di sisi korban, Dedi memastikan hak pelaku kejahatan tetap dihormati.

Dia mengaku pernah membantu biaya pengobatan pelaku kejahatan yang terluka saat proses penanganan hukum berlangsung.

“Pelaku kejahatan ketika mengalami problem atau terluka, sering kali rumah sakitnya harus dibiayai dengan biaya besar. Saya juga pernah ikut membantu membiayai pelaku kejahatan,” ujarnya.

(gin)


Editor : Inilahkoran