Diperiksa KPK, Ini yang Dikonfirmasi dari Ineu Purwadewi Dkk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi perihal proses pengajuan dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu dan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.

Diperiksa KPK, Ini yang Dikonfirmasi dari Ineu Purwadewi Dkk

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi perihal proses pengajuan dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu dan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.

KPK, Selasa (30/3), telah memeriksa ketiganya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga : Pertamina: Dua Titik Api di Kilang Balongan Akhirnya Padam

Mereka yang diperiksa, yaitu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019-2024 Ineu Purwadewi Sundari, dan dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019 Hidayat Rohani dan Ganiwati.

Kasus suap bantuan keuangan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan KPK tersebut, merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Keempatnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga : LAPAN Perkirakan Awal Ramadan Bakal Seragam Ditetapkan 13 April

Selanjutnya masih pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Halaman :


Editor : Zulfirman