Disdik Jabar Tindaklanjuti Dugaan Pungli di SMKN 13 Bandung
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat melalui KCD Pendidikan Wilayah VII Jabar telah menindaklanjuti dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN 13 Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat melalui KCD Pendidikan Wilayah VII Jabar telah menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 13 Kota Bandung.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Jabar Asep Yudi Mulyadi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pungli yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono, dengan cara melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak.
Diberitakan sebelumnya, Komite Sekolah di SMKN 13 Bandung diduga telah memungut biaya kepada orangtua siswa dengan cara mematok sumbangan sebesar Rp 5,5 juta.
Para orangtua wajib mencicil biaya sumbangan tiap kali anaknya akan mengambil kartu sebelum melaksanakan ujian.
"Kami sudah memanggil komite dan pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi terkait dengan adanya aduan pungutan," kata Asep, Kamis 22 Mei 2025.
Sementara kata Asep, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak yang diduga telah melakukan pungli. Sehingga ia belum bisa memastikan kebenaran atas laporan dugaan pungli tersebut.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Karena kami juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata dia.
Meski demikian Asep memastikan, apabila pihak yang diduga melakukan pungli terbukti melakukan kesalahan, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Terlebih, menurut dia, sekolah negeri tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
"Apabila terbukti melakukan pungutan akan ada sanksi. Nanti keputusannya di Pak Kadis. Pada prinsipnya sekolah negeri tidak diperbolehkan adanya pungutan," ucapnya.
Sebelumnya Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMKN) 13 Bandung diduga telah melakukan pungutan terhadap para orangtua siswa dengan menggunakan istilah sumbangan.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono melalui posyingan video di akun media sosialnya hari Selasa (20/5/2025) malam.
"Sore hari ini saya dapet DM dari orang tua siswa SMKN 13 Bandung, bunyinya gini Bapak tolong disidak pak ke SMKN 13 di Bandung masih ada sumbangan," kata Ono dikutip, Rabu (21/5/2025).
Sebelum melanjutkan pesan, Ono menjelaskan, bila sumbangan yang diminta ditentukan dalam nominal angka, maka sumbangan tersebut masuk dalam kategori pungutan.
Akan tetapi, pesan tersebut menyampaikan sumbangan telah ditentukan dengan angka Rp 5,5 juta dan harus dicicil setiap kali siswa mengambil kartu ujian.
"Kalau sumbangan ditentukan berarti pungutan! Senilai Rp 5,5 juta itu harus dicicil setiap ambil kartu ujian, sampai kelas 12 harus sudah lunas, ini Komite yang meminta, Komite Sekolah," lanjut Ono.
Oleh karena itu, Ono meminta kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, termasuk kepada Kepada Plh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Lantaran Ono merasa, Komite sekolah selalu membebani masyarakat dalam urusan pungutan.
"Ini kenapa Komite Sekolah tidak ditindak oleh Gubernur, padahal Komite Sekolah itu selalu yang membuat pungutan-pungutan yang memberatkan kepada rakyat," katanya.
"Tolong pak disidik Plt Plh Kadisdik Provinsi Jawa Barat, tolong dicek SMKN Negeri SMKN 13, Kota Bandung Kelas 11 dipungut 5,5 juta rupiah per siswa di seluruh jurusan, tolong disikapi, hatur nuhun," sambungnya.
Ono menambahkan, temuan ini tidak hanya terjadi di Kota Bandung, beberapa sekolah lainnya di Jawa Barat masih ada pungutan yang memberatkan orang tua siswa melalui komite sekolah itu sendiri. Sehingga, dia meminta agar hal ini disikapi secara serius.
"Tidak hanya terjadi di SMKN 13, ada di Depok , di Cirebon, Bekasi. Ada tegasan dari gubernur untuk membenahi dari sisi pungutan yang dilarang di sekolah negeri, jangan sampai orang tua laporan, baru penindakan. Harus ada perubahan pergub yang mengatur komite sekolah," tuturnya.
Komite sekolah ini hadir berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 97 Tahun 2022, di mana fungsinya mengelola sekolah secara sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Namun, kenyataanya orang tua diminta mengeluarkan uang yang besarannya sudah ditentukan.
"Karena itu tidak sesuai permen pendidikan. (Pada Permen pendidikan) Komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat dari dunia usaha dan swasta. Pada Pergub Jabar ditambahkan komite sekolah (dapat menggalang dana) kepada orang tua peserta didik. Pergub bertentangan juga permen pendidikan," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

