Dishub Batasi Sepeda Listrik Beam Sebanyak 300 Unit
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membatasi jumlah armada sepeda listrik BEAM.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membatasi jumlah armada sepeda listrik Beam.
Kepala Dishub Kota bogor, Eko Prabowo menuturkan, sepeda listrik Beam dibatasi sebanyak 300 unit untuk beroperasi di Kota bogor.
"Sebanyak 300 unit tersebut, dibagi di enam wilayah kecamatan di Kota bogor, artinya per kecamatan sepeda listrik tersebut bisa beroperasi sebanyak 50 unit. Jadi perwilayah berarti 50 unit. Mereka (Beam) mementingkan SSA atau dibagi di wilayah lain. Disini (SSA) hanya dikasih dua halte, satu disini (Balai Kota) dan di lawang salapan," ungkap Eko kepada wartawan pada Kamis (2/3/2023).
Eko menjelaskan, sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor iistrik, bahwa sepeda listrik harus menggunakan jalur khusus, sehingga tidak boleh melintas ke jalur lain.
"Saya sudah bertemu dengan pengelola sepeda listrik Beam yaitu PT Beam Mobility Indonesia terkait peraturan sepeda listrik di Kota bogor. Kami sudah sampaikan aturan sepeda lisrrik di Indonesia dan mereka harus taat," tutur Eko.
Eko memaparkan, untuk lebih mengontrol sepeda listrik tersebut, pihaknya menggunakan sistem label untuk armada Beam di setiap kecamatan.
"Kami ada pelabelan, misalkan label kuning itu trayek mana. Seumpama dari SSA sampai Suryakecana pengguna mau ke Sukasari itu gak bisa, nantinya sepeda listrik tersebut langsung mati, kecuali sepeda listrik itu balik lagi baru bisa nyala," papar pria yang hobi sepakbola ini.
Eko menjelaskan, sepeda listrik tersebut bisa melintas dibukan jalur sepeda hanya untuk di tempat wisata, namun itu harus dikaji terlebih dahulu terkait kepadatan lalu lintasnya.
"Memang tidak semua jalur khusus ada, tapi ada pertimbangan jika ada tempat wisata," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

