Ini Tindakan Kepolisian Terhadap Para Pengguna Sepeda Listrik

Para pengendara sepeda listrik, diberikan penindakan dengan surat perjanjian bermaterai agar tidak menggunakan lagi sepeda listrik di jalan raya.

Ini Tindakan Kepolisian Terhadap Para Pengguna Sepeda Listrik

INILAHKORAN, Bandung - Para pengendara sepeda listrik, diberikan penindakan dengan surat perjanjian bermaterai agar tidak menggunakan lagi sepeda listrik di jalan raya.

Terkait dengan kendaraan sepeda listriknya, dikembalikan kepada pemilik.

"Sudah, kita kembalikan semua, dengan surat pernyataan di atas materai, memang kita belum bisa menindak dengan sanksi, karena dalam Permenhub sendiri tidak mengatur sanksinya," kata Kapolretabes Bandung Kombes Budi Sartono melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, Sabtu (19/8/2023).

diberitakan sebelumnya, belasan sepeda listrik diamankan polisi dari Satlantas Polrestabes Bandung. Tercatat ada 15 sepeda listrik yang diamankan polisi gegara digunakan di Jalan Raya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan bahwa penertiban sepeda listrik itu dilakukan dalam kurun waktu dua Minggu.

"Kita sudah mulai melakukan penindakan, kemarin kita mengamankan 15 sepeda listrik kita bawa ke kantor," kata Eko di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (19/8/2023).

Penggunaan sepeda listrik sendiri, telah diatur padn Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020. Dimana, sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu hingga batasan umur bagi pengguna sepeda listrik.

"Sepeda listrik masuk dalam status kendaraan tertentu yang diatur dalam Permenhub khususnya pasal 4 dan pasal 5, pasal 4 mengatur tentang keselamatan dan juga usia dan pasal 5 mengatur soal lokasi dimana itu bisa digunakan," ungkapnya.

"Jalur khusus sepeda masih bisa, di trotoar masih diperbolehkan. Jadi yang kita ambil ini yang betul betul berlaku seperti motor, di jalanan seliweran hingga berkecepatan tinggi," imbuhnya.


Editor : JakaPermana