Polisi Lalu Lintas di Bandung Pelototi Sepeda Listrik
Belasan sepeda listrik diamankan polisi dari Satlantas Polrestabes Bandung. Tercatat ada 15 sepeda listrik yang diamankan polisi gegara digunakan di Jalan Raya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bandung - Belasan sepeda listrik diamankan polisi dari Satlantas Polrestabes bandung. Tercatat ada 15 sepeda listrik yang diamankan polisi gegara digunakan di Jalan Raya.
Kapolrestabes bandung Kombes Budi Sartono melalui Kasatlantas Polrestabes bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan bahwa penertiban sepeda listrik itu dilakukan dalam kurun waktu dua Minggu.
"Kita sudah mulai melakukan penindakan, kemarin kita mengamankan 15 sepeda listrik kita bawa ke kantor," kata Eko di Mapolrestabes bandung, Sabtu (19/8/2023).
Penggunaan sepeda listrik sendiri, telah diatur padn Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020. Dimana, sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu hingga batasan umur bagi pengguna sepeda listrik.
"sepeda listrik masuk dalam status kendaraan tertentu yang diatur dalam Permenhub khususnya pasal 4 dan pasal 5, pasal 4 mengatur tentang keselamatan dan juga usia dan pasal 5 mengatur soal lokasi dimana itu bisa digunakan," ungkapnya.
"Jalur khusus sepeda masih bisa, di trotoar masih diperbolehkan. Jadi yang kita ambil ini yang betul betul berlaku seperti motor, di jalanan seliweran hingga berkecepatan tinggi," imbuhnya.
Eko menegaskan bahwa, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya bagi pengguna maupun pengendara lain. Apalagi, sepeda listrik dinilai belum melewati uji kelaikan layaknya sepeda motor listrik.
"Motor listrik sudah melalui uji kelayakan teknis, sebelum dipasarkan sudah diuji, layak dijalan, bisa digunakan di jalan dan ada kewajiban untuk memiliki sim, surat STNK, BPKB. sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur ini sangat bahaya," tegasnya.
Eko menambahkan, Satlantas Polrestabes bandung akan terus melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang melintas di jalanan Kota bandung.
Selain itu, polisi juga akan meningkatkan tindakan preventif hingga edukasi terhadap penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkini penggunaan sepeda listrik.
"Akan terus dilakukan secara paralel baik secara preventif, preemtif, edukasi, terus kita lakukan, ini berdasarkan banyak keluhan dan aduan masyarakat termasuk berita viral, ini seusai perintah Kapolrestabes untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna jalan," pungkasnya. *** (Caesar Yudistira)
Editor : JakaPermana

