Polisi Lalu Lintas di Bandung Pelototi Sepeda Listrik

Belasan sepeda listrik diamankan polisi dari Satlantas Polrestabes Bandung. Tercatat ada 15 sepeda listrik yang diamankan polisi gegara digunakan di Jalan Raya.

Polisi Lalu Lintas di Bandung Pelototi Sepeda Listrik

INILAHKORAN, Bandung - Belasan sepeda listrik diamankan polisi dari Satlantas Polrestabes Bandung. Tercatat ada 15 sepeda listrik yang diamankan polisi gegara digunakan di Jalan Raya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan bahwa penertiban sepeda listrik itu dilakukan dalam kurun waktu dua Minggu.

"Kita sudah mulai melakukan penindakan, kemarin kita mengamankan 15 sepeda listrik kita bawa ke kantor," kata Eko di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga : Berada di Level Menghawatirkan, DLH Ajak Semua Pihak Perbaiki Kualitas Udara Kota Bandung

Penggunaan sepeda listrik sendiri, telah diatur padn Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020. Dimana, sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu hingga batasan umur bagi pengguna sepeda listrik.

"Sepeda listrik masuk dalam status kendaraan tertentu yang diatur dalam Permenhub khususnya pasal 4 dan pasal 5, pasal 4 mengatur tentang keselamatan dan juga usia dan pasal 5 mengatur soal lokasi dimana itu bisa digunakan," ungkapnya.

"Jalur khusus sepeda masih bisa, di trotoar masih diperbolehkan. Jadi yang kita ambil ini yang betul betul berlaku seperti motor, di jalanan seliweran hingga berkecepatan tinggi," imbuhnya.

Baca Juga : Kabar Baik bagi Lulusan SMA Maupun SMK dan Sederajat, SBM ITB Berikan Beasiswa Kuliah Gratis bagi 30 Orang di Peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 RI

Eko menegaskan bahwa, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya bagi pengguna maupun pengendara lain. Apalagi, sepeda listrik dinilai belum melewati uji kelaikan layaknya sepeda motor listrik.

Halaman :


Editor : JakaPermana