Pemkot Bandung Godog Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Dishub Kota Bandung tengah menggodok aturan terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya lantaran berpotensi terjadi pelanggaran lalu lintas

Pemkot Bandung Godog Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menggodog aturan teknis terkait penggunaan sepeda listrik

Hal ini menanggapi fenomen masyarakat, terutama anak di bawah umur yang marak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya bersama kanit keamanan dan keselamatan (kamsel) Polrestabes Bandung.

Baca Juga : Sabu Seberat 7 Kilogram Diamankan BNN Jabar Dalam Bus Banda Aceh Jurusan Bandung

"Kita sedang membahas tentang penggunaan sepeda listrik yang marak di Bandung. Berdasarkan Permenhub 45 tahun 2020, lokasi sepeda listrik tidak di jalan raya. Jadi kita sedang membahas tentang penggunaan sepeda listrik ini. Apakah sanksi tilang atau seperti apa," kata Asep Kuswara, Selasa 8 Agustus 2023.

Dishub Kota Bandung, dituturkan Asep Kuswara akan lebih mendalami terkait upaya-upaya yang akan dilakukan. Adapun beberapa rencana ke depan, seperti memberikan sanksi tilang kepada pengguna sepeda listrik yang melanggar.

"Penggunaan sepeda listrik hanya dapat dipergunakan di kawasan tertentu, seperti di lapangan atau perumahan. Mereka yang menggunakan sepeda listrik pun harus minimal berusia 12 tahun. Seperti otoped, kan tidak boleh dipergunakan di jalan raya," ucapnya.

Baca Juga : Langgar Aturan, Pengguna Sepeda Listrik di Bandung Bisa Diamankan

Dugaan kasus penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang berujung kecelakaan, viral di dunia maya baru-baru ini. Sebuah video di media sosial, memperlihatkan seorang anak pengguna sepeda listrik meninggal dunia setelah ditabrak mobil boks. *** (Yogo Triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti