7 Pengeroyok Pelajar di Klapanunggal Diamankan, Satu Orang Langsung Dibui

Dari total 7 pelajar yang melakukan pengeroyokan satu di antaranya langsung dibui sementara sisanya dilakukan pembinaan di Dinsos Kabupaten bogor

7 Pengeroyok Pelajar di Klapanunggal Diamankan, Satu Orang Langsung Dibui
Satu orang dari tujuh pelajar yang melakukan pengeroyokan terancam hukuman penjara sisanya dibina di Dinsos Kabupaten Bogor. (Reza Zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Polsek Klapanunggal, Polres Bogor berhasil mengamankan 7 orang pelajar yang melakukan pengeroyokan beberapa waktu lalu.

Akibat pengeroyokan yang dilakukan para pelajar di Klapanunggal tersebut seorang korbannya mengalami luka berat karena luka tusukan dan bacokan baik di bagian muka maupun punggung.

Kejadian pengeroyokan antar pelajar tersebut dimulai dari aksi tawuran antara dua sekolah  menengah atas, yang dilakukan pada Kamis pagi 23 Agustus lalu.

Baca Juga : Pemkot Bakal Buka Akses Baru ke TPU Mulyaharja

"Pelajar dua sekolah menengah atas mengadakan perjanjian di sosial media untuk tawuran,  lalu karena korban berinisial RAN (16 tahun) jatuh dari motor, 7 orang pelaku pun mengeroyok, memukul, menendang, menyabetkan clurit dan golok hingga korban mengalami luka parah," kata Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kompol Adhimas menuturkan dari peristiwa pengeroyokan tersebut, 7 orang pelajar pun menjadi tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut.

"Tersangka MR sudah berusia 18 tahun, sementara 6 orang pelaku pengeroyokan lainnya masih dibawah umur atau 17 tahun, dimana mereka dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk selanjutnya dibina," tuturnya.

Baca Juga : Di Kota Bogor pun Uji Praktik SIM Motor Dipermudah, Ini Rute Ujiannnya...

Ia menambahkan, bahwa MR akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti