Dishub Jabar Berencana Bagikan Voucher Subsidi BBM Khusus Angkot

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Jawa Barat berencana membagikan voucher subsidi BBM kepada 7.400 angkot ekonomi berpelat kuning di Jabar.

Dishub Jabar Berencana Bagikan Voucher Subsidi BBM Khusus Angkot
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Jawa Barat berencana membagikan voucher subsidi BBM kepada 7.400 angkot ekonomi berpelat kuning di Jabar./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Bandung-Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Jawa Barat berencana membagikan voucher subsidi BBM kepada 7.400 angkot ekonomi berpelat kuning di Jabar.

Upaya ini sebagai skema memberikan bantuan pada angkot yang terdampak kenaikan harga BBM subsidi. 

Kepala Dishub Jabar, A. Koswara mengatakan, rencana ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Kita mengajukan subsidi angkutan umum, kemarin sudah dibahas dengan tim pejabat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) jadi akan dibuatkan dalam bentuk voucher digital BBM khusus pelat kuning," ujar Koswara di Gedung Sate, Rabu (14/9/2022). 

Dia menyampaikan, bantuan diberikan bukan berupa pengurangan harga BBM untuk angkot pelat kuning namun berupa tambahan uang langsung yang bisa dialokasikan untuk membeli BBM. 

"Jadi itu tidak akan lebih murah hanya bantuan saja. Itu baru usulan untuk 7.400 angkutan penumpang ekonomi yang ada di Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ekonomi," ucapnya. 

Pemilihan bantuan untuk angkot AKDP ini sudah berdasarkan kewenangan dari Dishub Jabar. Sehingga, di luar aturan itu, Koswara mengatakan, Dishub Jabar belum bisa memberikan bantuan. 

Halaman :


Editor : JakaPermana