Dishub Jabar Klaim, Kompensasi Libur Angkot, Delman dan Becak Selama Natal 2025 Berjalan Lancar
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat mengklaim, implementasi skema kompensasi untuk meliburkan angkutan kota (Angkot) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dan sebagian Cianjur, serta delman juga becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan dan Kabupaten Cirebon selama Natal 2025 berjalan lancar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat mengklaim, implementasi skema kompensasi untuk meliburkan angkutan kota (Angkot) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dan sebagian Cianjur, serta Delman juga Becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan dan Kabupaten Cirebon selama Natal 2025 berjalan lancar.
Sekretaris Dishub Jabar, Diding Abidin mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu bagaimana pelaksanaan serupa di 30-31 Desember 2025, pada libur Tahun Baru 2026.
"Yang jelas mereka sudah berhenti (beroperasi) di 24-25 (Desember 2025). Kompensasi sudah dibayarkan, termasuk yang untuk 30-31 (Desember). Sesuau harapan," ujar Diding saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Minggu 28 Desember 2025.
Dia menambahkan, dari laporan Dishub kabupaten/kota, tidak ada pelanggaran operasi yang dilakukan baik oleh angkot, delman maupun becak.
"Tidak ada informasi. Artinya mereka taat sesuai dengan imbauan, atau perintah untuk libur di hari itu," ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya 4.711 orang yang terdiri dari pemilik, supir, supir cadangan angkot, delman dan becak menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari.
Kompensasi uang tersebut diberikan agar mereka berhenti beroperasi sementara pada 24-25 dan 30-31 Desember 2025. Di mana total, masing-masing akan menerima Rp800 ribu per hari, sebagai kompensasi empat hari libur beroperasi.
"Diberikan di tanggal 23-24 Desember, langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui Bank bjb. Yang baru terdata, dilakukan pembukaan rekening Bank bjb," ujar Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar saat dihubungi INILAHKORAN.ID beberapa waktu lalu.
Total, Rp3.768.800.000 yang dikucurkan Pemprov melalui Dishub Jabar, untuk kompensasi bagi pengemudi angkot, delman dan becak di sejumlah wilayah tersebut.
Dhani juga mengingatkan kepada masyarakat yang menerima kompensasi, agar tidak melanggar kesepakatan. Sejumlah sanksi disiapkan, bila terbukti melanggar. Mulai dari peringatan, hingga pencabutan izin.
"Tentunya ada pemeriksaan dulu segala macam. Bila terbukti, nanti oleh Dinas Perhubungan setempat (bertindak), karena mereka yang mengeluarkan izin," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

