Segini yang Disiapkan Pemprov Jabar untuk Kompensasi Angkot, Delman dan Becak saat Libur Nataru

Pemprov Jabar kembali menggunakan skema kompensasi bagi angkutan kota (angkot), becak dan delman untuk mengurai kemacetan di titik rawan seperti Puncak, Kabupaten Bogor pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Segini yang Disiapkan Pemprov Jabar untuk Kompensasi Angkot, Delman dan Becak saat Libur Nataru
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Dedi Mulyadi menuturkan, dana sebesar miliaran rupiah dialokasikan Pemprov karena skema kompensasi ini efektif pada Lebaran 2025 lalu. (dok)

INILAHKORAN.ID - Pemprov Jabar kembali menggunakan skema kompensasi bagi angkutan kota (angkot), becak dan delman untuk mengurai kemacetan di titik rawan seperti Puncak, Kabupaten Bogor pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Dedi Mulyadi menuturkan, dana sebesar miliaran rupiah dialokasikan Pemprov karena skema kompensasi ini efektif pada Lebaran 2025 lalu.

Nantinya, seribuan sopir dan pemilik angkot di Puncak akan menerima kompensasi supaya sementara tidak beroperasi pada momen Nataru tahun ini.

Demikian pula seribuan becak dan delman di enam daerah, seperti Garut juga akan mendapatkan kompensasi serupa.

"Sudah dialokasikan anggarannya. Saya lupa tepatnya. Kurang lebih sekitar Rp2-5 miliar untuk kompensasi angkot, delman kemudian becak supaya berhenti dulu," ujar Dedi kepada INILAHKORAN.ID, Jumat 19 Desember 2025.

Sumber anggarannya, imbuh dia, berasal dari Dinas Perhubungan yang memang telah dialokasikan pada APBD perubahan 2025.

"Karena menurut Pak Gubernur, itu cukup membantu ya proses dari perjalanan mudik di tahun kemarin gitu ya," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Diding Abidin mengatakan kompensasi pada pemilik, sopir dan sopir cadangan angkot diberlakukan untuk rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.

Tak hanya angkot di kawasan Puncak, kebijakan serupa juga menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat seperti becak dan delman. Pemprov Jabar akan memberikan kompensasi kepada delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.

Kompensasi itu rencananya diberikan selama empat hari yakni pada 24–25 Desember dan 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, tidak boleh beroperasi.

"Nah ini kita memberikan kompensasi selama empat hari. Mereka berhenti beroperasi, tapi kami tetap memberikan kompensasi dalam bentuk uang," ucapnya.

Besaran kompensasi yang disiapkan Pemprov Jabar mencapai Rp200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan.

"Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik, kedua adalah supir utama dan supir cadangan. Kompensasinya adalah kurang lebih Rp200.000 per hari. Rp800.000. Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah," katanya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.

"Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca," tutupnya. 


Editor : Doni Ramdhani