Pemprov Jabar Kucurkan Kompensasi Bagi Angkot, Delman dan Becak, Redam Kemacetan Nataru

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan langkah taktis untuk meredam kemacetan kronis di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Pemprov Jabar Kucurkan Kompensasi Bagi Angkot, Delman dan Becak, Redam Kemacetan Nataru
istimewa

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan langkah taktis untuk meredam kemacetan kronis di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Salah satunya dengan mengucurkan kompensasi kepada pemilik angkutan kota (angkot), sopir, hingga sopir cadangan agar sementara menghentikan operasional.

Kebijakan ini diterapkan menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur. Langkah tersebut dinilai strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada puncak arus wisata.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, mengatakan pemberian kompensasi dilakukan sebagai bentuk pengganti pendapatan sopir angkot yang diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu.

"Yaitu kepada angkot-angkot yang menuju dan dari Puncak. Jadi kami memberikan kompensasi kepada supir angkot, baik di Kabupaten Bogor maupun Cianjur," ujar Diding saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Senin 15 Desember 2025.

Kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember dan 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak.

"Nah ini kita memberikan kompensasi selama empat hari. Mereka berhenti beroperasi, tapi kami tetap memberikan kompensasi dalam bentuk uang," ucapnya.

Besaran kompensasi yang disiapkan Pemprov Jabar mencapai Rp200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan.

"Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik, kedua adalah supir utama dan supir cadangan. Kompensasinya adalah kurang lebih Rp200.000 per hari. Rp800.000, iya," ungkapnya.

Tak hanya angkot di kawasan Puncak, kebijakan serupa juga menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Pemprov Jabar akan memberikan kompensasi kepada delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.

"Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah," katanya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.

"Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca," tutupnya.***


Editor : JakaPermana