Disnakertrans Kabupaten Bandung Minta Warga Tak Tergiur Tawaran Calo Naker ke Luar Negeri
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung mewanti-wanti agar masyarakat tidak tergiur oleh iming-iming calo penyalur tenaga kerja ke luar negeri ilegal. Resiko bermasalah di luar negeri hingga k
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) kabupaten bandung mewanti-wanti agar masyarakat tidak tergiur oleh iming-iming calo penyalur tenaga kerja ke luar negeri ilegal. Resiko bermasalah di luar negeri hingga kehilangan nyawa kerap menimpa pekerja ilegal asal Indonesia termasuk dari Kabupaten Bandung.
"Sosialisasi terus kami lakukan, agar masyarakat tidak tergiur oleh iming-iming para calo. Tapi memang harus diakui masih saja ada yang tergiur dan pergi menjadi pekerja migran ilegal. Kenapa saya katakan ilegal, karena sejak 2011 kami tidak lagi mengeluarkan rekomendasi untuk pekerja migran di sektor non formal seperti untuk pembantu rumah tangga dan lainnya," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung, Rukmana di Soreang, Selasa 16 Mei 2023.
Diakui Rukmana, meski pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan paspor pekerja migran. Namun, faktanya setiap tahun pihaknya selalu mendapatkan laporan adanya kasus pekerja migran yang bermasalah di luar negeri. Bahkan, sampai ada pekerja migran yang meninggal dunia di luar negeri.
"Untuk menjadi pekerja migran resmi itu harus ada rekomendasi dari kami. Rekomendasi itu kami keluarkan jika berkas peryaratannya lengkap, diantaranya adalah harus jelas siapa perusahaan yang memberangkatkannya. Kemudian , perusahaan mana yang akan menerimanya di negara tujuan. Lalu harus ada kontrak kerjanya, gajinya juga dicantumkan, fasilitas yang akan didapat oleh pekerja, rekomendasi dari suami/istri, diketahui pemerintah desa, dan lainnya, lalu itu kami sampaikan ke Kantor Imigrasi," ujarnya.
Rukamana menjelaskan, untuk menjadi pekerja migran resmi yang dipekerjakan di berbagai perusahaan di luar negeri itu, seseorang harus lebih dulu mengikuti berbagai pelatihan. Diantaranya adalah pelatihan bahasa dan budaya negara tujuannya. Selain itu, harus ada perusahaan yang memberangkatkan dan juga di negara tujuan harus sudah ada perusahaan yang akan mempekerjakannya.
"Disnakertrans Kabupaten Bandung juga menyediakan fasilitas pelatihan untuk warga yang ingin menjadi pekerja migran. Kami ada pelatihan untuk ke Jepang dan Korea Selatan, itu dibiayai oleh APBD. Mereka dipersiapkan untuk bekerja diberbagai perusahaan. Mulai dari manufaktur, pertanian dan lain sebagainya," katanya.
Untuk permohonan rekomendasi paspor migran yang dikeluarkan Disnakertrans Kabupaten Bandung, kata Rukmana, rata-rata 200 an setiap tahunnya. Negara tujuan dari para pekerja migran ini adalah Malaysia, berbagai negara Timur Tengah, Jepang serta Korea Selatan. Selama ini para pekerja migran resmi yang diberikan rekomendasi oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, belum pernah ada yang bermasalah. Bahkan, bisa dikatakan banyak yang berhasil memperbaiki perekonomian keluarganya.
"Kalau yang pekerja formal tidak pernah ada masalah. Karena memang prosesnya benar. Beda dengan yang ilegal, mereka diberangkatkan tanpa punya bekal pengetahuan apa-apa, asal kasih KTP bikin paspor lalu diberangkatkan ke luar negeri, dan disana pekerjaannya banyak yang belum jelas juga," katanya.
Rukmana melanjutkan, untuk mencegah adanya warga Kabupaten Bandung yang menjadi pekerja migran ilegal. Pengawasan atau filter memang harus dilakukan dari mulai tingkat RT,RW pemerintah desa dan seterusnya. Contohnya, jangan sampai pemerintah desa tidak mengetahui ada warganya yang pergi keluar negeri menjadi pekerja migran tanpa sepengetahuannya. Selain itu, masyarakat juga harus pro aktif melaporkan kepada Satgas PMI yang ada disetiap kabupaten/kota, jika mengetahui ada calo atau broker pencari tenaga kerja ilegal.
"Calo itu dilarang dan bisa dipidanakan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Itu jelas tercantum dalam UU Pekerja Migran, kalau masyarakat melihat ada calo laporkan saja kepada Satgas PMl. Satgas PMI itu didalamnya ada Polisi, Disnakertrans, BP2MI dan lainnnya," ujarnya.
Keberadaan Satgas PMI ini, jelas Rukmana, sebenarnya sudah mempersempit ruang gerak para calo. Apalagi, di Kabupaten Bandung sudah Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran. Tapi memang meski berkurang tapi para calo ini tetap bergerilya, dan memberangkatkan calon tenaga kerja ilegal dari Kabupaten/Kota diluar Kabupaten Bandung.(rd dani r nugraha).***
Editor : JakaPermana

