Dokter Qory jadi Korban Tindak KDRT, Suaminya Dijadikan Tersangka Oleh Polres Bogor
Keberadaan dr Qory Ulfiyah R (37 tahun) yang di laporakan hilang oleh suaminya sejak senin, 13 November kemarin akhirnya dapat ditemukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Keberadaan dr Qory Ulfiyah R (37 tahun) yang di laporakan hilang oleh suaminya sejak senin, 13 November kemarin akhirnya dapat ditemukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Usai meninggalkan rumah karena ribut dengan suaminya berinisial WS (39 tahun), diketahui ia mendatangi Rumah Aman P2TP2A Kabupaten Bogor.
"Bahwa di temukannya dr Qory yang sempat dipaporkan hilang beberapa waktu yang lalu akhirnya dapat kami temukan, dr. Qory kita ketahui keberadaannya sudah berada di Rumah Aman P2TP2A usai mendapatkan informasi dari Ketua RT dan pihak Security Perumahan yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Sabtu, 18 November 2023.
AKP Teguh Kumara menuturkan dr. Qory mendatangi kantor P2TP2A Kabupaten Bogor untuk meminta perlindungan dan sempat menjalani asesment dari P2TP2A.
"dr Qory diketahui mengalami situasi kejiwaan atau lebih tepatnya depresi akibat dugaan adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berulang kali,: tutur AKP Teguh Mumara.
Ia menerangkan bahwa dr Qory sudah mendatangi Unit PPA Polres Bogor dengan di dampingi oleh Dinas P2TP2A untuk dimintai keterangan mengenai adanya dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang di duga di lakukan oleh Suaminya tersebut.
"Dan rencananya pada hari ini juga kita akan bawa korban ke RSUD Cibinong untuk di lakukan Visum et repertum dan perawatan, selain itu kami juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap suami korban", jelas AKP Teguh Kumara.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa jajarannya menetapkan suami dr Qory yaitu WS sebagai Tersangka karena diduga menjadi pelaku tindak KDRT.
Ditetapkannya WS sebagai pelaku tindak KDRT, usai Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan polisi dan memintai keterangan terhadap dr Qory yang sempat menghilang tersebut.
"Dari keterangan yang kami dapat dari Dokter Qory dan para saksi kami mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri WS," tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
AKBP Rip menjelaskan awal kejadian KDRT tersebut bermula pada Senin malam 13 November 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, saat hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada Suaminya WS , yang di saat itu korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film, saat itu korban dr Qory akan memberhentikan film yang masih di tonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan, hingga hal teresebut membuat ketersinggungan yang mendalam pada terduga pelaku WS.
"Di pagi harinya saat anak-anak korban ini pergi ke sekolah pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam, dan di saat itulah terduga pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang di tempelkan di punggung bagian belakang," jelasnya.
Ia menambahkan atas dasar tindak KDRT yang dilakukan oleh suaminya tersebut yang membuat saudari dr Qory ini ketakutan dan pergi meninggalkan rumah mendatangi dinas P2TP2A Kabupaten Bogor untuk meminta perlindungan.
"Terdyga pelaku WS akan kami kenakan dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun, tukae AKBP Rio. (Reza Zurifwan)***
Editor : JakaPermana

