DPR RI Segera Bahas RUU Perubahan UU Haji pada 19 atau 20 Agustus 2025
pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) akan mulai digelar di parlemen pada 19 atau 20 Agustus 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) akan mulai digelar di parlemen pada 19 atau 20 Agustus 2025.
“Senin (18/8) kan libur, jadi kemungkinan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus) akan dilakukan Selasa (19/8) atau Rabu (20/8),” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).
Surpres dari Presiden Prabowo Sudah Diterima
Cucun menjelaskan, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Haji. Karena itu, tahapan Rapim dan Bamus akan segera dilaksanakan untuk menindaklanjuti draf rancangan undang-undang tersebut.
“RUU Haji sudah diparipurnakan, dan Surpres dari Presiden juga sudah kami terima. Tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditargetkan Rampung dalam Masa Sidang
Cucun berharap, pembahasan RUU Haji bisa diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang akan berlangsung hingga 2 Oktober 2025.
RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, setelah ditetapkan DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 pada 19 November 2024. Selanjutnya, RUU Haji resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025, lewat Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025.
Dengan dimulainya pembahasan, DPR menargetkan aturan baru ini dapat segera memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.
Editor : Firda Rachmawati

