DPR Usul RUU Perampasan Aset Berlaku untuk Semua Tindak Pidana

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengusulkan RUU Perampasan Aset berlaku untuk semua tindak pidana, termasuk kejahatan perbankan dan perpajakan.

DPR Usul RUU Perampasan Aset Berlaku untuk Semua Tindak Pidana
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino

INILAHKORAN.ID - Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga diterapkan terhadap seluruh tindak pidana.

Menurut Harris, mekanisme perampasan aset perlu diberlakukan terhadap berbagai kejahatan, termasuk tindak pidana di sektor perbankan dan perpajakan.

"Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," kata Harris dalam keterangan yang diterima di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/9/2026).

Ia menyebut sejumlah tindak pidana yang perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset, di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.

"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita," ujarnya.

Harris menegaskan tidak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, kejahatan di sektor perbankan juga memiliki dampak serius sehingga aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut perlu dapat dirampas sesuai ketentuan hukum.

"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," katanya.

Untuk itu, Harris mengatakan DPR masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. DPR RI, lanjut dia, telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

"Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," ujar Harris.

Ia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Harris kembali menekankan agar tidak ada sektor yang dikecualikan dari penerapan aturan tersebut.

"Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," katanya.


Editor : Ahmad Sayuti