Dugaan Ayat Al-Qur'an Dipakai Promosi Miras, DPR Desak Evaluasi Izin Usaha

Viral promosi miras diduga pakai ayat Al-Qur'an di festival musik Jakarta. Komisi VI DPR minta evaluasi izin usaha

Dugaan Ayat Al-Qur'an Dipakai Promosi Miras, DPR Desak Evaluasi Izin Usaha
Dugaan Ayat Al-Qur'an Dipakai Promosi Miras, DPR Desak Evaluasi Izin Usaha

INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan penggunaan ayat suci Al-Qur'an dalam strategi promosi minuman beralkohol (miras) merek Newport pada sebuah festival musik di Jakarta menuai sorotan tajam.

​Merespons kabar yang viral di media sosial tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terbukti benar, kejadian ini bukan lagi masalah kekeliruan strategi marketing, melainkan pelanggaran serius terhadap nilai moral dan kepatutan sosial.

​"Kalau benar ayat Al-Qur'an digunakan untuk mempromosikan minuman keras, ini bukan sekadar salah strategi marketing. Ini sudah menyentuh wilayah sensitivitas agama dan etika bisnis yang harus kita sikapi secara serius," ujar Kawendra di Jakarta.

​Sanksi Tegas Menanti, Bukan Sekadar Permintaan Maaf

​Kawendra mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Menurutnya, publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran regulasi terkait peredaran serta promosi minuman beralkohol.

​Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, DPR meminta tindakan hukum tidak berhenti pada klarifikasi atau permohonan maaf semata.

Meski pemerintah mendukung inovasi dan perkembangan dunia usaha, Kawendra mengingatkan bahwa kebebasan bertindak dalam bisnis tetap memiliki batasan yang jelas. Pelaku usaha diimbau untuk selalu menerapkan prinsip responsible marketing (pemasaran bertenggung jawab).

"Publik membutuhkan kepastian dan tindakan nyata. Bukan sekadar kata khilaf. Kalau memang terbukti salah, harus ada evaluasi dan sanksi yang memberikan efek jera," tegasnya.


Editor : Firda Rachmawati