DPRD Jabar Dukung Proyek WTE Sarimukti, Siap Dorong Percepatan dan Evaluasi Kontrak

Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengusung konsep aglomerasi dalam proyek Waste To Energy (WTE) di Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

DPRD Jabar Dukung Proyek WTE Sarimukti, Siap Dorong Percepatan dan Evaluasi Kontrak
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengusung konsep aglomerasi dalam proyek Waste To Energy (WTE) di Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

INILAHKORAN, Bandung — Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengusung konsep aglomerasi dalam proyek Waste To Energy (WTE) di Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

Teknologi WTE merupakan sistem pengolahan sampah modern yang mampu mengubah limbah tidak terdaur ulang menjadi energi seperti panas, bahan bakar, maupun listrik. Proyek ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) sekaligus menghadirkan sumber energi terbarukan bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menilai Proyek WTE Sarimukti merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

“Semoga proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat di wilayah tersebut. Konsep aglomerasi yang digunakan sangat menarik. Dengan melayani wilayah Cianjur, Sukabumi, Subang, Purwakarta, dan KBB, proyek ini berpotensi memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Rahmat dikutip Kamis 16 Oktober 2025.

Rahmat menyebutkan, penerapan WTE membawa sejumlah manfaat nyata, mulai dari pengurangan volume sampah yang tidak terkelola dengan baik, peningkatan kualitas udara dan lingkungan, hingga pembangkitan energi listrik ramah lingkungan. Selain itu, proyek ini juga diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar melalui sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien.

Terkait status legalitas TPA Sarimukti, Rahmat menegaskan bahwa perpanjangan masa izin pakai menjadi langkah realistis yang harus ditempuh, mengingat TPA Legok Nangka sebagai lokasi pengganti belum siap beroperasi.

“Tentu kami di DPRD terus mendorong Pemprov agar segera mengevaluasi dan memperbarui roadmap implementasi yang lebih progresif. Jangan terus-terusan jalan di tempat dan malah menghamburkan anggaran. Kami menyebutnya la yamutu wala yahya, tidak bermutu tapi olok biaya, jangan begitu terus,” tegasnya.

Rahmat juga mengungkapkan, Komisi I baru-baru ini telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kerja sama proyek tersebut. Dari hasil evaluasi, DPRD akan memberikan batas waktu hingga Desember 2025 untuk melihat progres nyata di lapangan.

“Setelah melalui evaluasi menyeluruh, kita targetkan hingga Desember mendatang. Jika tidak mencapai target, akan dilakukan pemutusan dan mendorong gubernur untuk menindaklanjuti dengan Danantara,” tandasnya.


Editor : JakaPermana