DPRD Jabar Ultimatum PT Agronesia Bereskan Legalitas Aset

Komisi I DPRD Jawa Barat memberi peringatan keras terkait persoalan legalitas aset PT Agronesia.

DPRD Jabar Ultimatum PT Agronesia Bereskan Legalitas Aset
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Sidkon Djampi

INILAHKORAN.ID - Komisi I DPRD Jawa Barat memberi peringatan keras terkait persoalan legalitas aset PT Agronesia.

Meski seluruh lahan yang dimiliki perusahaan daerah tersebut dipastikan bukan aset milik Pemprov Jabar, temuan di lapangan menunjukkan sebagian besar bidang tanah belum memiliki dokumen hukum yang lengkap. Kondisi itu dinilai berisiko memicu sengketa kepemilikan di kemudian hari, jika tidak segera diselesaikan.

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Sidkon Djampi meminta aset milik PT Agronesia dapat dituntaskan legalitasnya supaya memiliki dasar kepastian hukum kepemilikan.

"Yang menjadi perhatian kami adalah legalitas asetnya. Tanah sudah dibeli, tetapi belum memiliki AJB. Kalau nanti muncul gugatan dari ahli waris, tentu akan menjadi persoalan. Karena itu harus segera diselesaikan," ujar Sidkon usai inspeksi aset PT Agronesia di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (23/6/2026).

Ia mengatakan, kepastian hukum atas aset perusahaan tidak boleh ditunda karena menyangkut keberlangsungan bisnis dan perlindungan investasi BUMD.

Sebagai langkah konkret, Komisi I meminta Biro BUMD Jawa Barat segera menyusun formula penyelesaian dan melakukan pendampingan terhadap PT Agronesia. Bahkan DPRD Jabar memberikan batas waktu satu bulan, agar tersedia peta jalan penyelesaian, setidaknya untuk percepatan penerbitan AJB pada lahan-lahan yang telah dibeli perusahaan.

Tak hanya itu, DPRD Jabar juga menyoroti belum tersedianya anggaran khusus untuk mengurus legalitas aset tersebut. Kondisi ini dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diatasi, agar proses sertifikasi dan penguatan dokumen kepemilikan tidak terus tertunda.***


Editor : JakaPermana