DPRD Kab Bandung Serius Jalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Skandal PT. BDS

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi menyatakan pihaknya sangat serius dalam  menjalankan fungsi pengawasan, termasuk terhadap masalah yang sedang dihadapi salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung, PT. Bandung Daya Sentosa (BDS).

DPRD Kab Bandung Serius Jalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Skandal PT. BDS
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi menyatakan pihaknya sangat serius dalam  menjalankan fungsi pengawasan, termasuk terhadap masalah yang sedang dihadapi salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung, PT. Bandung Daya Sentosa (BDS).

INILAHKORAN,Soreang- Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi menyatakan pihaknya sangat serius dalam  menjalankan fungsi pengawasan, termasuk terhadap masalah yang sedang dihadapi salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung, PT. Bandung Daya Sentosa (BDS).

"Melalui Komisi B kami telah melakukan kami telah melakukan berbagai langkah atas masalah ini. Ketua Komisi B menyampaikan bahwa kasus PT. BDS merupakan masalah bisnis to bisnis yang sedang berproses dalam penyelesaiannya. Bukan hanya urusan BDS dengan para vendor, tetapi juga urusan PT BDS dengan PT Cahaya Frozen,” kata Renie di Soreang, Kamis 31 Juli 2025.

Renie  berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak dan objektif.

“Masyarakat harus hati-hati. Jangan termakan oleh penggiringan opini yang tidak benar apalagi melalui medsos. Kami berharap masalah BDS ini segera dapat diselesaikan demi masyarakat Kabupaten Bandung, ” ujarnya.

 Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana menambahkan, pihaknya mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan PT BDS. Kata dia,  Komisi B ikut menyoroti kasus ini, khususnya terkait hubungan transaksi keuangan perusahaan PT BDS dengan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen serta para vendor.

“Hingga saat ini, berdasarkan data yang kami peroleh, PT BDS memiliki piutang kurang lebih Rp125 miliar ke PT Cahaya Frozen. Sementara di sisi lain, PT BDS memiliki utang kepada para supplier atau vendor kurang lebih Rp117 miliar,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Faisal, posisi PT. BDS secara finansial juga merupakan pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen, bukan semata-mata sebagai pelaku wanprestasi.

Selain itu yang lebih penting, katanya, seluruh relasi hukum dalam perkara ini terjadi dalam konteks business to business (B to B) dan sama sekali tidak ada keterlibatan langsung Bupati Bandung dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontraktual.

DPRD Kabupaten Bandung, kata dia, mendukung agar seluruh proses hukum, baik dalam aspek perdata maupun pidana, jika memang ada, diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku sesuai prinsip due process of law.

“Selesaikan menurut hukum yang berlaku, tidak boleh ada penggiringan opini. Apalagi yang menyeret nama pejabat publik tanpa bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Faisal menegaskan, Komisi B tetap berkomitmen untuk mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta akuntabilitas publik.***


Editor : JakaPermana