DPRD Kabupaten Bogor Akan Evaluasi Kinerja SKPD di Lingkungan Pemkab Bogor, Ternyata Ini Alasannya
DPRD Kabupaten Bogor akan mengevaluasi kinerja SKPD di lingkungan Pemkab Bogor terkait banyaknya proyek pembangunan infrastruktur molor
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengaku akan mengevaluasi kinerja SKPD di lingkungan Pemkab Bogor.
Evaluasi kinera SKPD di lingkungan Pemkab Bogor yang akan dilakukan DPRD Kabupaten Bogor ternyata dipicu rendahnya progres pembangunan infrastruktur.
Evaluasi kinerja SKPD Pemkab Bogor oleh DPRD Kabupaten Bogor tak hanya mencakup teknis pelaksanaan pembangunan tetapi juga sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga: Disdik Jabar Dukung Rencana Kemendikbudristek Terapkan Kurikulum Prototipe
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, DPRD Kabupaten Bogor akan melakukan evaluasi terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur seperti gelanggang olahraga masyarakat (GOM), stadion mini, rumah sakit dan insfrastruktur lainnya.
Menurut Rudy Susmanto, evaluasi kinerja dilakukan karena proyek infrastruktur tersebut tidak selesai tepat waktu.
Dikatakannya, evaluasi tersebut bukan hanya terkait teknis pelaksanaan pembangunannya, tetapi juga sumber daya manusia (SDM) di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis terkait.
Baca Juga: Viral! Seorang Pria Curi Tas Berisi Laptop di KRL, Kejadian di Stasiun Lenteng Agung
"Kami hari ini melakukan evaluasi bersama tim anggatan pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Bogor, untuk menanyakan kenapa proyek GOM, stadion mini, rumah sakit, peningkatan jalan, pembangunan pedestrian dan lainnya yang tidak selesai tepat waktu," kata Rudy Susmanto kepada inilahkoran.id, Senin, 27 Desember 2021.
Ia menerangkan proses lelang, teknis pembangunan hingga SDM di SKPD teknis terkait akan dievaluasi, jajarannya akan mencari informasi apakah faktor penyeban keterlambatan proyek pembangunan tersebut.
"Kami akan menggali atau mencari informasi, apakah faktor penyebab keterlambatan proyek pembangunan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Semi Final Liga 2 RANS Cilegon FC Vs PSIM Yogyakarta
"Kami akan mendorong proyek insfrastruktur terutama yang nilai anggarannya besar agar lelangnya dipercepat di awal tahun anggaran, lalu kami juga meminta BKPSDM agar pejabat yang kurang baik pekerjaannya, untuk dirotasi," imbuh Rudy.
"Agar kedepan orang yang menjabat merupakan orang yang ahli di bidang tersebut," terang politisi Partai Gerindra tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Almuharrom menegaskan, agar proyek insfrastruktur yang tidak tepat waktu apalagi mangkrak tidak hanya cukup diberikan sanksi putus kontrak.
Mereka juga harus dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list karena gagal memenuhi kontrak pekerjaan.
"Agar ada efek jera dan demi menyelamatkan efesiensi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), penyedia jasa atau kontraktor yang tidak becus skerjanya jangan hanya diputus kontrak tetapi juga di black list," tegas Aan.
Sebelumnya, penyedia jasa atau kontraktor tiga proyek pembangunan insfrstruktur olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor bakal diputus kontrak, hal ini karena deviasi yang cukup tinggi.
Hal itu diutarakan Plt Dispora Kabupaten Bogor Hadijana, bahwa dari 3 proyek GOM) dan stadion mini, beberapa diantaranya bakal diputus kontrak karena kalaupun diberikan perpanjangan waktu selama 50, diprediksi bakal tidak juga tuntas pembangunannya.
Informasi yang dihimpun Inilah, proyek pembangunan GOM Cisarua yang sudah habis tenggat waktu pekerjaannya. Progres pembangunan senilai Rp 10 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV Wira Karya tersebut sudah di angka 87,12 persen.
Sementara itu, pembangunan GOM Gunung Putri yang dikerjakan oleh PT. Rokhim Khoirul Cipta Sentosa, per 21 Desember kemarin progressnya sudah mencapai 55,25 persen.
Baca Juga: Waduh!! Dewan Sebut Ada Dugaan Pungli di PT Longrich
Sedangkan, proyek pembangunan Stadion Mini Tenjo yang dikerjakan oleh CV. Wira Karya sudah habis tenggat waktu, dimana deviasinya mencapai 66,77 persen atau progressnya hanya mencapai 33,22 persen.
"Dari tiga proyek pembangunan insfrastruktur GOM dan Stadion Mini, bakal ada yang diputus kontrak karena tidak mungkin selesai, walaupun tetap diberikan addendum atau tambahan waktu 50 hari kerja di awal Tahun 2022 mendatang," ucap Hadijana.
Ia menerangkan deviasi negatif mulai dari 12,88 persen hingga 66,77 persen itu terjadi karena ada beberapa kendala seperti pemblokiran jalam akses masuk lokasi pembangunan oleh warga pemilik akses, kurangnya tenaga kerja dan faktor cuaca, dimana Bumi Tegar Beriman sering diguyur hujan.
"Langkah-langkah antisipasi akibat kendala di atas juga sudah kami lakukan, yaitu melakukan kordinasi dengan penyedia jasa, lalu meminta mereka menambah jumlah pekerja dan penambahan waktu kerja hingga ada percepatan progress pembangunan seperti yang ada saat ini," terangnya.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ini menuturkan, bagi kontraktor yang diberikan tambahan waktu, sesuai aturan akan disertai pemberian sanksi denda perharinya yaitu 1/1000 mil × nilai proyek.***(Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


