DPRD KBB Soroti Pengeboran Gunung Guha

DPRD KBB Soroti Pengeboran Gunung Guha
TUAI SOROTAN: Aktivitas pengeboran di kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai sorotan banyak pihak, termasuk legislatif.

Oleh: Agus Satia Negara

INILAH, Bandung - Suara mesin pengeboran terdengar dari kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Aktivitas yang disebut sebagai bagian dari eksplorasi tambang batu gamping itu kini menjadi perhatian, bukan hanya bagi warga, tetapi juga DPRD KBB.

Pengeboran tersebut dilakukan untuk mengetahui karakteristik dan kandungan batuan di dalam kawasan gunung. Namun, di balik kegiatan yang disebut masih berada pada tahap eksplorasi itu, muncul sejumlah pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan, dokumen lingkungan, hingga dampaknya terhadap kondisi sekitar.

Kekhawatiran terutama berkaitan dengan sumber daya air dan kelestarian lingkungan. Karena itu, anggota Komisi IV DPRD KBB Wendi Sukmawijaya meminta pemerintah daerah dan perusahaan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum kegiatan berlanjut ke tahap berikutnya.

“Kami ingin memastikan dulu seluruh perizinannya jelas, termasuk dokumen teknis dan lingkungan. Jangan sampai aktivitas berjalan sementara ada persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Wendi, Rabu (19/8). 

Hingga kini, DPRD KBB belum memperoleh kepastian secara menyeluruh mengenai masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dimiliki perusahaan.

Begitu pula dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kajian lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Bagi DPRD, kepastian mengenai dokumen tersebut penting bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat.

“Kalau memang semua persyaratan sudah dipenuhi, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen dan kajian yang jelas. Karena masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian soal keamanan lingkungannya,” ujarnya.

Namun, Wendi tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa aktivitas pengeboran telah menimbulkan kerusakan lingkungan. 

Informasi mengenai kemungkinan dampak terhadap sumber air bersih, menurutnya, masih harus dibuktikan melalui kajian teknis yang mendalam dan akuntabel.

Apalagi, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pengeboran tersebut bukan ditujukan untuk mengambil air. Kegiatan dilakukan untuk mengetahui jenis, karakteristik, dan kandungan batuan yang berada di bawah permukaan.

“Yang dilakukan itu pengeboran untuk melihat jenis dan kandungan batuan, bukan mengambil air. Tetapi tetap harus dilihat apakah kegiatan tersebut punya dampak terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.

Di titik inilah perbedaan antara eksplorasi dan eksploitasi menjadi penting. Eksplorasi merupakan tahap untuk mengumpulkan data mengenai kondisi geologi dan potensi mineral. Sementara eksploitasi merupakan tahap ketika sumber daya tersebut mulai ditambang dan dimanfaatkan. (gin)


Editor : Inilahkoran