DPR Putuskan Nasib Listyo Sigit Prabowo Siang Ini

DPR RI akan menggelar rapat paripurna pada Kamis pukul 14.00 WIB dengan agenda pengambilan keputusan TIngkat II terkait dengan calon Kapolri atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah diajukan Presiden Jokowi untuk dimintai persetujuan oleh DPR.

DPR Putuskan Nasib Listyo Sigit Prabowo Siang Ini

INILAH, Jakarta,- DPR RI akan menggelar rapat paripurna pada Kamis pukul 14.00 WIB dengan agenda pengambilan keputusan TIngkat II terkait dengan calon Kapolri atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah diajukan Presiden Jokowi untuk dimintai persetujuan oleh DPR.

Pelaksanaan rapat paripurna tersebut tertuang dalam Surat Kesekjenan DPR RI Nomor: PW/00833/DPR RI/2021 perihal Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021.

Dalam surat itu disebutkan agenda rapat paripurna adalah laporan Komisi III DPR RI tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan tersebut akan didahului dengan pelantikan anggota DPR RI Pengganti Antarwaktu (PAW).

Baca Juga : Anies: DKI Merasa Terhormat HPN 2021 Diselenggarakan di Jakarta

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui penunjukan Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi dalam rapat internal Komisi III DPR pada hari Rabu (20/1).

Seluruh fraksi menyatakan setuju Komjen Pol. Listyo Sigit sebagai Kapolri dan juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Idham Azis dari jabatan Kapolri.

"Berdasarkan catatan fraksi-fraksi, akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol. Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol. Listyo Sigit sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dalam rapat internal Komisi III DPR di Jakarta, Rabu.

Baca Juga : Ketum PWI Umumkan Tiga Aagenda Puncak HPN 2021 pada 9 Februari

Menurut dia, keputusan Komisi III DPR RI tersebut akan ditetapkan dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto