Dua Komplotan Curanmor Lampung dan Sukabumi Diringkus Polisi
Ditreskrimum Polda Jabar menangkap dua komplotan pencurian motor yang beroperasi antar provinsi asal Lampung dan Sukabumi. Belasan pelaku itu diketahui kerap melakukan pencurian sepeda motor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimum polda jabar menangkap dua komplotan pencurian motor yang beroperasi antar provinsi asal Lampung dan Sukabumi. Belasan pelaku itu diketahui kerap melakukan pencurian sepeda motor.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes ibrahim tompo mengatakan penangkapan kepada para pelaku didasari dengan adanya tiga laporan polisi di polda jabar.
"Para pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian motor di wilayah hukum Bandung dengan menggunakan dua unit roda empat, kunci T Astag. Titik kumpul di Kiaracondong," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu 27 September 023.
Setelah para melakukan aksi curanmor, mereka menyerahkan barang curian ke joki untuk dibawa ke Sukabumi. Barang curian dijual ke beberapa orang yang berada di Sukabumi.
Dari komplotan ini yang beranggotakan 16 orang, polisi mengamankan sembilan unit kendaraan roda dua, dua unit roda empat serta beberapa helm, surat kendaraan. Termasuk astag untuk mencuri sepeda motor.
Ibrahim melanjutkan lima pelaku lainnya yang merupakan jaringan Lampung, dalam melakukan aksinya mereka menuju wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor di area parkiran pinggir jalan dan halaman rumah. Apabila diketahui warga, mereka tak segan mengancam menggunakan senjata api.
Setelah mencuri, ia mengatakan para pelaku membawa sepeda motor ke rekannya di suatu tempat yang sudah ditentukan. Sepeda motor dimasukkan ke dalam mobil Hiace yang sudah dimodifikasi dan dibawa ke Lampung untuk dijual.
"Saat patroli di jalan tol petugas mencoba menghentikan kendaraan. Karena tidak mau berhenti hingga akhirnya menabrak pintu tol. Di atas Hiace tiga orang tersangka dan tiga unit kendaraan di mobil diamankan," kata dia.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan 5 orang di Tanjungsari Sumedang dengan barang bukti lima unut sepeda motor. Pihaknya juga mengamankan senjata api rakitan, 10 butir peluru dan amunisi serta astag.
Pihaknya juga mengamankan seorang pelaku curanmor di Subang. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
"Dari data yang ada beberapa pelaku residivis; memang sudah lama bermain di area jauh, mudah dijangkau," kata dia. (cesar yudistira)
Editor : Zulfirman

