Tuntutan Hanya Tujuh Bulan untuk Edi Kusmana, Begini Dalih Jaksa Penuntut Umum

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Kepala Desa Cibinong Heri Mulyadi, dituntut hukuman tujuh bulan penjara. Kenapa tuntutannya ringan?

Tuntutan Hanya Tujuh Bulan untuk Edi Kusmana, Begini Dalih Jaksa Penuntut Umum
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Rukmana Surya Atmaja dan Kepala Desa Cibinong Heri Mulyadi.

INILAHKORAN, Bogor – Anggota dprd kabupaten bogor edi kusmana surya atmaja dan Kepala Desa Cibinong Heri Mulyadi, dituntut hukuman tujuh bulan penjara. Kenapa tuntutannya ringan?

Jaksa penuntut umum Anita Dian Wardhani berkilah bahwa tuntutan tujuh bulan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Kades Cibinong Heri Mulyadi, karena sudah ada pengembalian kerugian.

“Karena sudah ada pengembalian kerugian sebesar Rp1,78 miliar,” kata Anita Dian Wardani kepada wartawan, Rabu 27 September 2023.

Selain itu, sebut Anita Dian Wardani, sesuai laporan pelapor dan terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, keduanya menyesali perbuatannya serta  berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami pun pun menuntut mereka masing-masing 7 bulan kurungan penjara,” ungkap Anita Dian Wardani.

Anita Dian Wardani menerangkan, bahwa tuntutan 7 bulan kurungan penjara, nantinya dipotong masa penahanan, dimana kedua terdakwa sudah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Bulan Mei lalu.

“Walaupun nanti tuntutan hanya 7 bulan kurungan penjara dan dipotong masa tahanan, kami tetap minta sisa waktu kedua terdakwa tetap ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong,” terangnya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi dilaporkan ke kepolisian Polres Bogor dengan nomor : LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR pertanggal 19 Desember 2022.

Kedua terdakwa diancam dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000,- dari perwakilan pihak perusahaan PT. Jaya Protindo.

Sementara, empat orang pemilik empat bidang tanah yang dijual oleh tersangka Edi Kusmana Surya Armaja tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Zulfirman