Tuntutan Hanya Tujuh Bulan untuk Edi Kusmana, Begini Dalih Jaksa Penuntut Umum

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Kepala Desa Cibinong Heri Mulyadi, dituntut hukuman tujuh bulan penjara. Kenapa tuntutannya ringan?

Tuntutan Hanya Tujuh Bulan untuk Edi Kusmana, Begini Dalih Jaksa Penuntut Umum
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Rukmana Surya Atmaja dan Kepala Desa Cibinong Heri Mulyadi.

INILAHKORAN, Bogor – Anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Kepala Desa Cibinong Heri Mulyadi, dituntut hukuman tujuh bulan penjara. Kenapa tuntutannya ringan?

Jaksa penuntut umum Anita Dian Wardhani berkilah bahwa tuntutan tujuh bulan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Kades Cibinong Heri Mulyadi, karena sudah ada pengembalian kerugian.

“Karena sudah ada pengembalian kerugian sebesar Rp1,78 miliar,” kata Anita Dian Wardani kepada wartawan, Rabu 27 September 2023.

Baca Juga : Naha Ringan Pisan? Jaksa Tuntut Edi Kusmana Hanya Tujuh Bulan Penjara

Selain itu, sebut Anita Dian Wardani, sesuai laporan pelapor dan terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, keduanya menyesali perbuatannya serta  berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami pun pun menuntut mereka masing-masing 7 bulan kurungan penjara,” ungkap Anita Dian Wardani.

Anita Dian Wardani menerangkan, bahwa tuntutan 7 bulan kurungan penjara, nantinya dipotong masa penahanan, dimana kedua terdakwa sudah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Bulan Mei lalu.

Baca Juga : Vonis Terdakwa Pencemaran Lingkungan Dianggap Rendah, Begini Kata Pengamat Hukum

“Walaupun nanti tuntutan hanya 7 bulan kurungan penjara dan dipotong masa tahanan, kami tetap minta sisa waktu kedua terdakwa tetap ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong,” terangnya.

Halaman :


Editor : Zulfirman