Penasehat Hukum Edi Kusmana Surya Atmaja Minta Majelis Hakim PN Cibinong Membebaskan Kliennya

Penasehat hukum terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi yaitu Riski Ari Wibowo meminta Majelis Hakim PN Cibinong membebaskan kliennya.

Penasehat Hukum Edi Kusmana Surya Atmaja Minta Majelis Hakim PN Cibinong Membebaskan Kliennya

INILAHKORAN, Bogor - Penasehat hukum terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi yaitu Riski Ari Wibowo meminta Majelis Hakim PN Cibinong membebaskan kliennya.

Hal itu karena Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi telah menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi dan juga sudah ada itikad baik berupa pengembalian kerugian yang dialami pelapor.

"Kami menyatakan bahwa terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana baik pada dakwaan primair dan subsidair. Hingga kami memohon kepada Majelis Hakim PN Cibinong untuk meringankan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (TPU) terhadap kedua terdakwa dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging) serta membebankan biaya perkara kepada negara," kata Riski Ari Wibowo  kepada wartawan, Kamis 28 September 2023.

Ia pun menegaskan terdakwa tidak akan mengulang dan menguraikan kembali secara detil mengenai keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, karena semuanya secara lengkap telah tercantum dan tercakup jelas dalam berita acara sidang.

"Bahwa kami sebagai penasehat uukum terdakwa, hanya menitik beratkan pada keterangan saksi Direktur Utama PT. Jaya Protindo yang mengakui segala upaya perdamaian diluar pengadilan atau bahkan kasus ini sampai di Polres Bogor sudah ada itikad baik dari Terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya atas kerugian yang dialami oleh PT. Jaya Protindo secara kekeluargaan. Bahkan  Direktur PT. Jaya Protindo sudah mengakui mendapat ganti rugi berupa transferan uang sebesar nilai kerugian yang dialami oleh PT. Jaya Protindo," tegasnya.

Sebelumnya, setelah sempat ditunda karena kesibukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya melanjutkan persidangan terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kedua terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor dan Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur, diungkapkan JPU Anita Dian Wardani dituntut 7 bulan kurungan penjara.

"Karena sudah ada pengembalian kerugian sebesar Rp 1,78 miliar, dimana sesuai laporan pelapor dan kedua terdakwa menyesali perbuatannya serta  berjanji tidak mengulangi perbuatannya, kami pun menuntut mereka masing-masing 7 bulan kurungan penjara," ungkap Anita Dian Wardani.

Anita Dian Wardani menerangkan, bahwa tuntutan 7 bulan kurungan penjara, nantinya dipotong masa penahanan, dimana kedua terdakwa sudah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Bulan Mei lalu.

"Walaupun nanti tuntutan hanya 7 bulan kurungan penjara dan dipotong masa tahanan, kami tetap minta sisa waktu kedua terdakwa tetap ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong," terangnya.

Sementara Majelis Hakim Pengadilan Cibinong diketuai oleh Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda menuturkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan.

"Agenda sidang selanjutnya ialah pembacaan putusan atau vonis," tutur Humas Pengadilan Negeri Cibinong Amran S Herman.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi dilaporkan ke kepolisian Polres Bogor dengan nomor: LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR pertanggal 19 Desember 2022.

Kedua terdakwa diancam dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.

Sementara, empat orang pemilik empat bidang tanah yang dijual oleh tersangka Edi Kusmana Surya Armaja tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani