Menohok, Begini Pernyataan Jaya Protindo Setelah Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Edi Kusmana
PT Jaya Protindo melontarkan pernyataan menohok setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak permohonan penangguhan penahanan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Sukma Atmaja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – PT Jaya Protindo melontarkan pernyataan menohok setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak permohonan penangguhan penahanan anggota dprd kabupaten bogor, Edi Kusmana Sukma Atmaja.
Suhardi, kuasa hukum PT Jaya Protindo selaku pelapor dan pihak yang diduga dirugikan oleh dua terdakwa, mendukung putusan majelis hakim pn cibinong yang menolak permohonan kuasa hukum terdakwa edi kusmana surya atmaja, anggota dprd kabupaten bogor.
“Alasan terdakwa mengalami sakit asam lambung untuk dijadikan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota tidak tepat,” katanya kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.
Menurutnya, walaupun mereka ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, penyakit tersebut masih bisa diobati. Sebab, sepengetahuan dirinya, Lapas Pondok Rajeg memiliki tenaga dokter.
“Ada tahanan yang lebih parah saja tetap ditahan dan berobat dari pihak Lapas karena Lapas menyediakan dokter,” ujarnya.
Dia tambahkan apabila semua terdakwa dan terpidana bisa minta penangguhan karena alasan sakit, maka tidak perlu ada penjara. Alasan sakit akan digunakan semua terpidana untuk bisa dikeluarkan dari tahanan.
Suhardi menambahkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong dilihat dari aspek keadilan dan penegakkan hukum sudah baik. Sebab, setiap pelanggar harusnya dihukum agar ada efek jera, khususnya perbuatan yang diulang beberapa kali.
“Apalagi alasan sakit yang seharusnya sama terhadap semua tahanan, apakah karena sakit perut semua tahanan, terdakwa maupun terpidana akan ditangguhkan, atau kalau pun dikabulkan saya menduga ada unsur lain yang membuat hakim memberikan penangguhan tersebut,” tambahnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong mengabaikan permohonan penangguhan penahanan itu. Selain edi kusmana surya atmaja, permohonan penangguhan penahanan juga dilakukan terdakwa lainnya, Heri Mulyadi,
Penolakan penangguhan penahanan edi kusmana surya atmaja dan Heri Mulyadi itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin Yudhistira dengan dua hakim anggota Erlina dan Yulinda.
Pada sidang kelima kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan kedua terdakwa di ruang sidang Purwoto S Gandasubrata pn cibinong, Kamis 21 September 2023.
“Permohonan kuasa hukum terdakwa dengan nomor perkara 411/Pid.B/2023/PN.Cbi ditolak. Alasannya tidak disebutkan karena menjadi rahasia hakim atau konsumsi internal majelis hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Cibinong Amran S Herman kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023.
edi kusmana surya atmaja dan Heri Mulyadi dijerat pasal 377, 372 dan atau 263 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Bogor, dimana keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
Dalam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan tanah ini, PT Jaya Protindo setidaknya melaporkan telah mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman


