Menohok, Begini Pernyataan Jaya Protindo Setelah Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Edi Kusmana

PT Jaya Protindo melontarkan pernyataan menohok setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak permohonan penangguhan penahanan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Sukma Atmaja.

Menohok, Begini Pernyataan Jaya Protindo Setelah Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Edi Kusmana
Majelis hakim PN Cibinong menolak permohonan penangguhan penahanan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Surya Atmaja

INILAHKORAN, Bogor – PT Jaya Protindo melontarkan pernyataan menohok setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak permohonan penangguhan penahanan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Sukma Atmaja.

Suhardi, kuasa hukum PT Jaya Protindo selaku pelapor dan pihak yang diduga dirugikan oleh dua terdakwa, mendukung putusan majelis hakim PN Cibinong yang menolak permohonan kuasa hukum terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja, anggota DPRD Kabupaten Bogor.

“Alasan terdakwa mengalami sakit asam lambung untuk dijadikan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota tidak tepat,” katanya kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.

Baca Juga : Duh, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ini Gagal Hirup Udara Bebas

Menurutnya, walaupun mereka ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, penyakit tersebut masih bisa diobati. Sebab, sepengetahuan dirinya, Lapas Pondok Rajeg memiliki tenaga dokter.

“Ada tahanan yang lebih parah saja tetap ditahan dan berobat dari pihak Lapas karena Lapas menyediakan dokter,” ujarnya.

Dia tambahkan apabila semua terdakwa dan terpidana bisa minta penangguhan karena alasan sakit, maka tidak perlu ada penjara. Alasan sakit akan digunakan semua terpidana untuk bisa dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga : Ternyata, Ini Alasan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ajukan Penangguhan Penahanan

Suhardi menambahkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong dilihat dari aspek keadilan dan penegakkan hukum sudah baik. Sebab, setiap pelanggar harusnya dihukum agar ada efek jera, khususnya perbuatan yang diulang beberapa kali.

Halaman :


Editor : Zulfirman