Duh, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ini Gagal Hirup Udara Bebas

Harapan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Surya Atmaja menghirup udara bebas, sementara kandas. Penangguhan penahanannya ditolak.

Duh, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ini Gagal Hirup Udara Bebas
Majelis hakim PN Cibinong menolak permohonan penangguhan penahanan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Surya Atmaja

INILAHKORAN, Bogor – Harapan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Surya Atmaja menghirup udara bebas, sementara kandas. Penangguhan penahanannya ditolak.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong mengabaikan permohonan penangguhan penahanan itu. Selain Edi Kusmana Surya Atmaja, permohonan penangguhan penahanan juga dilakukan terdakwa lainnya, Heri Mulyadi,

Penolakan penangguhan penahanan Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin Yudhistira dengan dua hakim anggota Erlina dan Yulinda.

Baca Juga : Tangis Pecah dari Sang Istri yang Hamil 8 Bulan, Suaminya Dibebaskan Hakim dari Dakwaan Pengelapan

Pada sidang kelima kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan kedua terdakwa di ruang sidang Purwoto S Gandasubrata PN Cibinong, Kamis 21 September 2023.

“Permohonan kuasa hukum terdakwa dengan nomor perkara 411/Pid.B/2023/PN.Cbi ditolak. Alasannya tidak disebutkan karena menjadi rahasia hakim atau konsumsi internal majelis hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Cibinong Amran S Herman kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023.

Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi dijerat pasal 377, 372 dan atau 263 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Bogor, dimana keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.

Baca Juga : Buntut 'Bajingan Tolol', PN Cibinong jadi Tempat Dialog Terbuka Rocky Gerung dengan Ketum Perkomhan

Dalam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan tanah ini, PT Jaya Protindo setidaknya melaporkan telah mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. 

Halaman :


Editor : Zulfirman