BK DPRD Kabupaten Bogor Keukeuh PAW Mantan Terpidana  Edi Kusmana Surya Atmaja

Walaupun diprotes kuasa hukum Edi Kusmana Surya Atmaja, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor tetap pada keputusannya untuk memberikan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) politisi PPP tersebut.

BK DPRD Kabupaten Bogor Keukeuh PAW Mantan Terpidana  Edi Kusmana Surya Atmaja
Ketua BK DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah

INILAHKORAN, Bogor - Walaupun diprotes kuasa hukum Edi Kusmana Surya Atmaja, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor tetap pada keputusannya untuk memberikan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) politisi PPP tersebut.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten maupun kota Pasal 119 ayat 1 dan 115, 

"Edi Kusmana Surya Atmaja yang sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang diduga sudah berkekuatan hukum tetap, maka ia dinberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor," kata Ketua BK DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca Juga : Kabupaten Bogor Gelar Apel Operasi Mabtap Brata Lodaya

Usep Saefullah menuturkan bahwa pemberhentian mantan terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja juga demi ketersesuaian aturan dan marwah lembaga DPRD Kabupaten Bogor.

"Kami hanya menegakkan aturan  dan menjaga marwah atau kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, semoga teman-teman Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa memaklumi, dan memaklumi bahwa langkah ini juga bagian dari menyelamatkan nama baik partai politik teman-teman," tutur Asep Saefullah.

Politisi PAN menjelaskan dengan dilaksanakan aturan tersebut, menghindari DPRD Kabupaten Bogor dari aduan masyarakat seperti ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga : Kota Bogor Siagakan Ribuan Pasukan Untuk Jaga Kamtibmas Selama Pemilu

"Kami juga tak mau jadi melakukan maladministrasi, lalu ada aduan atau keluhan masyarakat, akan buruknya kinerja DPRD Kabupaten Bogor." jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti