Lolos Caleg, Terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja Malah Kena PAW

Pasca divonis bersalah dan dihukum kurungan penjara selama 4,5 bulan, Edi Kusmana Surya Atmaja kini akan di ganti antar waktu oleh rekan sejawatnya Sugara.

Lolos Caleg, Terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja Malah Kena PAW

INILAHKORAN, Bogor- Pasca divonis bersalah dan dihukum kurungan penjara selama 4,5 bulan, Edi Kusmana Surya Atmaja kini akan di ganti antar waktu oleh rekan sejawatnya Sugara.

Hal itu merupakan rekomendasi Badan Kehotmatan Dewan (BKD) kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, sesuai aturan, daa hal ini peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2001 pasal 37, 39 dan 40.

"Kemarin kami sudah memberikan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa Edi Kusmana Surya Atmaja karena sudah divonis bersalah dalam Pengadilan Negeri Cibinong,"  kata Ketua BKD DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah kepada wartawan, Kamis, 5 Oktober 2023.

Usep Saefullah menuturkan sebelumnya, status Edi Kusmana Surya Atmaja juga dinon aktifkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor, termasuk dibebaskan tugasnya dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Sebelumnya Edi Kusmana Surya Aymaja ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan kejaksaan pun statusnya sudah DPRD Kabupaten Bogor non aktif, hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku," tutur Usep Saefullah.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengaku sesuai tahapan bakal segera mengganti antar waktu Edi Kusmana Surya Atmaja dengan calon legislatif (Caleg) dari partao politik yanh sama di pemilihan legislatif (Pileg) Tahun 2019 lalu.

"Kami sudah mengetahui hasil persidangan pidananya, maka sesuai tahapan kami akan lakukan PAW, karena status hukumnya (Edi Kusmana Surya Atmaja) sudah menjadi terpidana," ujar Rudy Susmanto.

Sebelumnya, pada Selasa kemarin. Majelis Hakim Pengadilan Cibinong yang diketuai oleh Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda memvonis bersalah terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja.

"Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, masing-masing secara menyakinkan terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan korbannya PT Jaya Protindo. Oleh karena itu masing-masing divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan," ungkap Yudhistira saat melakukan persidangan di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata.

Selain hukuman kurungan penjara, Yudhistira menuturkan bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga dimibljta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-.

"Usai persidangan, terpidana juga tetap ditahan (di Lapas Pondok Rajeg Cibinong) hingga masa tahanannya habis," tuturnya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terpisana Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 23 Mei lalu.

Kedua terpidana dikenakan  Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000,- dari perwakilan pihak perusahaan PT. Jaya Protindo.

Berbeda dengan DPRD Kabupaten Bogor yang bakal mengganti Edi Kusmana Surya Atmaja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor malah meloloskannya sebagai Daftar Calon Tetap  (DCT) Caleg DPRD Kabupaten Bogor pada Pileg Tahun 2024 mendatang.

Hal itu, karena Edi Kusmana Surya Atmaja yang dinyatakan bersalah  melakukan tindak pidana penipuan tersebut, ancaman hukuman penjaranya dibawah 5 tahun.

"Edi Kusmana Surya Atmaja yang vonis hukuman penjara 4,5 bulan, ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan akan segera bebas. Hingga dengan menyertakan dokumen dari Pengadilan Negeri Cibinong, ia sudah memenuhi syarat dan masuk ke dalam DCT," jelas Ketua KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti