Lolos Caleg, Terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja Malah Kena PAW

Pasca divonis bersalah dan dihukum kurungan penjara selama 4,5 bulan, Edi Kusmana Surya Atmaja kini akan di ganti antar waktu oleh rekan sejawatnya Sugara.

Lolos Caleg, Terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja Malah Kena PAW

INILAHKORAN, Bogor- Pasca divonis bersalah dan dihukum kurungan penjara selama 4,5 bulan, Edi Kusmana Surya Atmaja kini akan di ganti antar waktu oleh rekan sejawatnya Sugara.

Hal itu merupakan rekomendasi Badan Kehotmatan Dewan (BKD) kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, sesuai aturan, daa hal ini peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2001 pasal 37, 39 dan 40.

"Kemarin kami sudah memberikan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa Edi Kusmana Surya Atmaja karena sudah divonis bersalah dalam Pengadilan Negeri Cibinong,"  kata Ketua BKD DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah kepada wartawan, Kamis, 5 Oktober 2023.

Baca Juga : Lintas Instansi di Bogor Siapkan Maulid Akbar Selama Tiga Hari

Usep Saefullah menuturkan sebelumnya, status Edi Kusmana Surya Atmaja juga dinon aktifkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor, termasuk dibebaskan tugasnya dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Sebelumnya Edi Kusmana Surya Aymaja ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan kejaksaan pun statusnya sudah DPRD Kabupaten Bogor non aktif, hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku," tutur Usep Saefullah.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengaku sesuai tahapan bakal segera mengganti antar waktu Edi Kusmana Surya Atmaja dengan calon legislatif (Caleg) dari partao politik yanh sama di pemilihan legislatif (Pileg) Tahun 2019 lalu.

Baca Juga : Satpol PP Bogor Bongkar Praktek Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Cibinong

"Kami sudah mengetahui hasil persidangan pidananya, maka sesuai tahapan kami akan lakukan PAW, karena status hukumnya (Edi Kusmana Surya Atmaja) sudah menjadi terpidana," ujar Rudy Susmanto.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti